Puluhan Madin dan TPQ Tengah Diverifikasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Menyusul kebijakan pemerintah Kabupaten Rembang yang mewajibkan lembaga pendidikan keagamaan Islam harus mempunyai izin operasional, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang tengah melakukan verifikasi terhadap sejumlah madrasah diniyyah, TPQ, dan majlis taklim yang mengajukan permohonan izin operasional.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kabupaten Rembang, Musthofa mengatakan, setelah mendapatkan proposal permohonan izin operasional, pihaknya segera melakukan verifikasi ke lembaga terkait. Hingga pagi tadi, sudah terdapat puluhan lembaga yang tengah diverifikasi.

“Langkah  verifikasi awal yaitu dengan melakukan monitoring langsung ke lokasi. Apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum. Kemudian kami verifikasi kelengkapan administrasi. Jika sudah sesuai, kami segera memproses penerbitan izin operasional,” jelas Musthofa ketika diwawancara pagi tadi.

Selain madin dan TPQ, Kemenag juga menerima permohonan izin operasional majelis taklim. Kendati lembaga keagamaan non formal ini belum diberikan bantuan oleh Pemkab, namun Musthofa mengimbau kepada pemangku majlis taklim untuk turut mengajukan permohonan izin operasional.

“Karena menurut rencana, lembaga ini juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah setempat,” ujarnya.

Pihaknya berencana akan menyosialisasikan program ini, karena izin operasional majlis taklim belum belum populer. “Masyarakat hanya mengetahui yang harus berizin operasional hanya madin dan TPQ. Padahal dalam PMA no 13 tahun 2014, disebutkan, majlis taklim merupakan lembaga atau kelompok yang menyelenggarakan pendidikan Agama Islam yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” urainya.

20 April

Musthofa mengatakan, batas akhir pengajuan izin operasional kepada Pemkab Rembang adalah pada 20 April mendatang. Data ini akan dijadikan rujukan bagi Pemkab untuk menyalurkan bantuan honorarium bagi guru madin dan TPQ.

Namun bagi yang sudah mengajukan permohonan izin operasional dan belum terbit, Musthofa akan menerbitkan Surat Keterangan yang berisi izin operasional lembaga terkait tengah diproses.

Sebagaimana diberitakan, pada anggaran 2017 ini, lembaga keagamaan Islam non formal, yaitu madin dan TPQ diwajibkan mempunyai izin operasional, sebagai salah satu syarat untuk pemcairan bisyaroh guru madin dan TPQ oleh Pemkab Rembang melalui Bagian Kesra. (SS/bd)