Usaha Pariwisata Dan Hiburan Ditutup Selama Ramadhan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang turut mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Rembang yang meminta usaha pariwisata yang memiliki fasilitas hiburan ditutup selama Ramadhan. Usaha Wisata dan Hiburan tersebut baru boleh beroperasi pada waktu yang ditentukan.

Kasi PD Pontren mengungkapkan hal tersebut usai mengikuti rapat koordinasi dengan jajaran Forkominda, MUI, Baznas, (24/5) dan undangan lainnya  akhir pekan lalu di aula Setda Rembang, lt 4. Musthofa mengatakan, Kemenag mengapresiasi kebijakan Pemerintah tersebut yang bertujuan untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa usaha pariwisata yang memiliki fasilitas hiburan seperti cafe dan warung kopi diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” kata Musthofa.

Musthofa menjelaskan, dengan dihadiri pula oleh pengusaha Wisata dan Hiburan tersebut, disepakati tempat usaha baru boleh dibuka pada pukul 14.00 – 22.00 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Rembang tersebut juga menyepakati, bagi tempat usaha yang tidak mematuhi peraturan ini akan dikenai sanksi.

“Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan tanda tangan dan surat pernyataan oleh pejabat Forkominda dan pengusaha,” kata Musthofa.

Menurut Musthofa, dengan berlakunya kebijakan ini, umat Islam diharapkan dalam khusyuk dalam beribadah selama Ramadhan.

Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Rembang menambahkan, peserta didik di madrasah diminta untuk berhati-hati ketika mengosumsi makanan di luar rumah.

“Sekarang ini banyak anak-anak MI yang sudah menstruasi. Jika tidak sedang berpuasa, maka hendaknya jangan membeli makanan yang di makan di sebuah warung. Sebaiknya di rumah saja,” pinta Jasim. — ss