Wakaf Harus Dikelola dengan Baik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — “Wakaf salah satu pilar umat Islam, potensi wakaf amat besar karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan jika dikelola dengan baik akan memberikan kontribusi yang besar kepada masyarakat dalam rangka membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih produktif,” kata Wuryadi dalam Pembinaan dan Penyuluhan Pengelolaan Wakaf di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Selasa  (25/04).

Kepala Kantor Kementerian Agama kota Salatiga, Wuryadi menjelaskan ada 2 hal yang harus  diperhatikan serta harus ditingkatkan kemampuannya dalam pengelolaan wakaf yakni pengelolaan wakaf dan pengelolaan administrasi tanah wakaf agar tanah wakaf yang diwakafkan oleh masyarakat dapat dikelola secara profesional.

“Pengelolaan tanah wakaf harus mengacu pada Undang-undang RI Nomer 41 tahun 2004 tentang wakaf bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum,” ujarnya.

Lebih lanjut Wuryadi mengatakan, para Nadzir memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan wakaf karena Nadzir mempunyai tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan fungsinya serta peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia.

Sementara itu, Penyelenggara Syariah Siti Handayani mengatakan, tujuan penyuluhan wakaf agar tanah wakaf untuk dikelola dan diperdayakan dengan sistem manajemen profesional dan amanah. Selanjutnya ditambahkannya, tanah wakaf yang terdata di Kemenag kota Salatiga sebanyak 492 lokasi yang bersertipikat wakaf baru 337 lokasi namun sampai saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum dikelola dan diperdayakan dengan sistem manajemen profesional dan amanah,kata Siti Handayani.

Pembinaan dan Penyuluhan wakaf se Kota Salatiga diikuti oleh 31 peserta yang semuanya terkait dengan tugas dalam pengelolaan wakaf yang terdiri Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam, forum Komunikasi Nadzir, Perwakilan BWI Kota Salatiga, dengan menghadirkan nara sumber Kepala Kemenag Kota Salatiga dan Tokoh Ulama Kota Salatiga. (KK/gt)