ASN Kemenag Jadi Pelopor Revolusi Mental

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten-Dengan DDTK revolusi mental akan dapat meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama. Selain itu, juga menciptakan iklim kerja  yang bersih, kuat, kondusif dan unggul dalam prestasi. Seluruh ASN Kementerian Agama harus bisa menjadi pelopor revolusi mental.

Harapan tersebut disampaikan Wahib, Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten saat menutup Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Revolusi Mental yang telah dilaksanakan selama 5 hari (29 Mei – 2 Juni 2017) yang bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten, yang diikuti 35 orang pegawai yang terdiri dari Kasi, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Kepala TU Madrasah, dan pegawai lain di lingkungan Kankemenag Kabupaten Klaten, Jumat (2/6).

Menurut Wahib, kegiatan diklat ini telah memberi pengertian pengetahuan pada ASN khususnya di lingkungan Kemenag Klaten. Karena, gerakan revolusi mental semakin relevan bagi bangsa Indonesia yang saat ini tengah menghadapi tiga problem pokok bangsa yaitu; merosotnya wibawa negara, merebaknya intoleransi, dan terakhir melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional.

“ASN Kementerian Agama akan jadi contoh untuk menggerakkan revolusi mental, yang telah dimulai dari masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). Sebagai pelopor gerakan revolusi mental, pemerintah lewat K/L melakukan tiga hal utama yaitu; bersinergi, membangun manajemen isu, dan terakhir penguatan kapasitas aparat negara,” tutur Wahib.

“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan dapat diaplikasikan dalam melaksanakan tusi sebagai ASN Kemenag dalam melayani masyarakat. Selain itu juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, praktek revolusi mental adalah menjadi manusia yang berintegritas, mau bekerja keras, dan punya semangat gotong royong”, ajak Wahib.

Sementara itu, salah seorang peserta diklat dari Kemenag, Heru Kristomo sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh BDK ini. Menurut Heru, diklat yang baru saja ia ikuti lebih membuka wawasannya sebagai ASN untuk lebih meningkatkan kinerja dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Mengutamakan pelayanan prima pada masyarakat yang didukung 5 nilai  budaya kerja (integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, keteladanan) tanpa adanya pungli dan tolak gratifikasi”, ungkap Heru.(aj/wul)