DDLK, Upaya Tingkatkan Kemampuan dan Kualitas PAI Non PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten-Pemerintah terus berupaya agar kualitas Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS terus meningkat, upaya tersebut diawali dengan proses rekuitmen yang ketat dan professional, transparan serta pembinaan berkelanjutan melalui diklat. Dengan diklat ini, PAI non PNS kemampuannya dalam memberikan penyuluhan pada masyarakat semakin meningkat.

Harapan tersebut disampaikan Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Wahib, saat menutup Diklat Teknis Substantif Tenaga Keagamaan Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di Luar Kampus berlangsung tanggal 29 Mei – 4 Juni 2017 (7 hari) diikuti sebanyak 35 penyuluh Agama Non PNS, yang bertempat di Aula Kopenda Kemenag Klaten, Minggu (4/6).

“Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasamananya, Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang dengan sukses telah menyelanggarakan diklat untuk lebih menambah wawasan PAI non PNS,” tutur Wahib.

Wahib mengatakan, penyuluh agama mempunyai peran ganda yang sangat penting dimasyarakat, sebagai ujung tombok Kementerian Agama di tengah-tengah masyarakat, peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah. Untuk itulah tugas yang mulia ini semoga menjadi amal ibadah.

Diklat Teknis Subtantif Tenaga Keagamaan Peningkatan Kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS di Luar Kampus Tahun 2017 bertujuan untuk memperdalam metodologi dakwah sekaligus materi bimbingan yang sesuai dengan visi dan misi Kementerian Agama.

“Setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan, diharapkan kompetensi Penyuluh Agama Islam Non PNS yang ada di Klaten terus meningkat. Dan bagi peserta diklat dapat menularkan ilmu yang diperoleh kepada rekan-rekan sesama penyuluh agama islam non PNS,” ujar Wahib

Beliau mengajak, agar setiap penyuluh agama Islam secara terus menerus harus meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan dirinya, serta  memahami visi dan misi penyuluh agama serta menguasai secara optimal terhadap materi penyuluhan agama itu sendiri maupun teknik menyampaikannya.

Penyuluh Agama Islam agar memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama. Selain itu memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat / masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak, imbuh Wahib.(ab_aj/Wul)