081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag dan KPPKNL cek bangunan KUA Sumber

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang mendampingi tim penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melakukan pengecekan fisik bangunan KUA Kecamatan Sumber yang akan dibongkar. Bangunan KUA Sumber sedianya akan dibongkar dan dihapus, kemudian diadakan penyelenggaraan bangunan baru dari dana SBSN.
Pengecekan fisik tersebut dilakukan pada Selasa (23/5) lalu. Kasi Bimas Islam, M, Mahmudi dan pengelola BMN, Siti Saifiyatun Nasihah mendampingi tiga orang tim KPKNL Semarang yang dipimpin oleh Fathonah.
Dalam pengecekan tersebut, tim penilai melakukan survei beberapa komponen. Antara lain, harga materi bangunan yang dirobohkan, yaitu batu bata, kayu, dan sebagainya. Untuk menentukan harga ini, tim penilai melakukan survei harga ke pengusaha rosok di sekitar daerah Sumber, yaitu toko Maulana Putra dan Pak Ngadino. Selain itu juga biaya bongkar dan biaya angkut materi bangunan yang akan dibongkar.
“Setiap daerah mempunyai harga rosok yang berbeda-beda. Oleh karenanya, kami surveri di daerah setempat untuk menentukan harga nilai wajar/limit bangunan,” kata Fathonah.
Kasi Bimas Islam, M. Mahmudi mengatakan, penilaian ini bertujuan untuk mendapatkan niai wajar sebagaimana yang disebutan dalam Pasal 15 dan 16 PMK Nomor 111/PMK.06/ 2016.
“Pasal ini menyebutkan bahwa untuk mendapatkan nilai wajar harus dilakukan penilaian untuk tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh penilai Pemerintah, dalam hal ini adalah KPKNL,” terang Mahmudi.
Bangunan yang dirobohkan berada di atas lahan seluas 176 m2 dengan nilai perolehan awal Rp 73,5 juta dan harga wajar berkisar Rp 180,6 juta.
Setelah dibongkar, akan diadakan pembangunan baru di atas lahan bangunan lama yang kondisinya sudah rusak dengan menggunakan dana SBSN. “KUA Sumber merupakan salah satu KUA yang menerima dana SBSN bersama dengan KUA Bulu,” kata Mahmudi.
Siti Saifiyatun Nasihah menambahkan, setelah dibongkar, aset BMN dengan nama Bangunan Gedung Kantor Permanen akan dihapus. “Setelah diadakan penghapusan, baru bisa diselenggarakan bangunan baru,” jelasnya. –( ss/bd)