Diklat PAK dan PKB, Tingkatkan Kompetensi Pendidik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Dalam upaya meningkatkan kompetensi tentang pengetahuan cara pengusulan  Penetapan Angka Kredit (PAK), 24 guru PNS di MIN, MTsN dan MAN di lingkungan Kemenag Kabupaten Klaten selama 4 hari dari 12-15 Juli 2017, mengikuti Kegiatan Diklat PAK-PKB (Penilaian Angka Kredit dan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan) di Auditorium STAIM (Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah) Klaten (15/7).

Kepala Kankemenag Klaten Masmin Afif mengatakan, kegiatan yang merupakan kerjasama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten dengan STAIM Klaten ini sifatnya swadaya dan swakelola. “Tetapi saya salut, semangat yang terlahir atas pertimbangan baik dari bapak dan ibu guru sekalian,” katanya.

Karena merasa disatu sisi ada kesulitan disatu sisi yang lain ada keinginan yang sangat kuat untuk mau maju. Ternyata, ada ide cemerlang terlahir secara mandiri berupa sebuah solusi, untuk meningkatkan kompetensi pendidik.

“Ternyata  masih banyak para guru yang belum sepenuhnya memahami kususnya dalam hal teknis penyusunannya sendiri Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak), yang selama ini dirasakan sulit dilakukan oleh para PNS yang akan mengusul untuk kenaikan pangkat,” tandas Masmin Afif.

Kepada para peserta jangan sampai Dupak ini menjadi persoalan dalam usulan pangkat, karena ini merupakan titik penting tentang kompetensi guru. Diharapkan dengan kegiatan pelaksanaan diklat ini, para pendidik di madrasah akan mampu menyusun Dupak sendiri, dan  tidak lagi ditolak ketika diusulkan.

Sementara itu Sri Widodo Pengelola Bahan Kepegawaian dan Ketatalaksanaan dari Kemenag Klaten yang sebagai narasumber dengan materi Prosedur Pengusulan DUPAK menambahkan, dokumen kepegawaian harus lengkap diantaranya Fotocopy pangkat terakhir, Karpeg, PKPNS (SKP) 2 tahun terakhir, SK NIP Perubahan, Sertifikat Pendidik , PAK lama, PAK penyesuaian dan SK penyesuaian Jabatan Funsional Guru.

Kepala Madrasah mengusulkan kepada Kankemenag, selanjutnya ke Kanwil atau Dirjen yang membidangi pendidikan Kementerian Agama, imbuh Sri Widodo menjelaskan alurnya.(sw_aj/Wul)