Penyuluh Sebagai Pencerah Masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Tugas bimbingan dan penyuluhan ke depan akan semakin berat, bersamaan dengan berkembangnya masyarakat. Penyuluh agama dituntut semakin profesional di bidang tugasnya, sehingga diperlukan spesialisasi tugas yang diampunya, disamping tugas memberikan penerangan pembangunan melalui bahasa agama.

Penegasan tersebut disampaikan Kasi Bimas Islam Kemenag Klaten, Muh Yusuf,  dalam pembinaan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS yang bertempat di Aula Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten yang diikuti 210 PAI Non PNS, Jumat (7/7).

“Tugas pokok PAI Non PNS adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Maka, penyuluh sebagai ujung tombak  Kementerian Agama,” kata Yusuf.

Ditengah perkembangan zaman dan iptek sekarang ini terlihat begitu mudahnya mendapatkan berbagai informasi. Tentu kemudahan tersebut ada yang berdampak negatif seperti merosotnya moral generasi muda, rendahnya pemahaman agama dan lain sebagainnya.

“Disinilah peran penyuluh untuk menekan dan memberikan pencerahan tentang agama agar masyarakat bisa menyaring info dan hal lain yang dapat membuat masyarakat semakin jauh dari agama”, terang Yusuf.

Untuk itulah, PAI Non PNS sangat penting keberadaannya di tengah-tengah masyarakat baik di pedesaan dan perkotaan, untuk melakukan pencerahan dan pengayoman kepada masyarakat terkait hal yang berkaitan dengan agama Islam, tegasnya.

Lebih lanjut Kasi Bimas Islam berharap dengan adanya PAI Non PNS dengan 8 spesialisasi  yang terkait dengan tugas kebimasan Islam dapat membantu peran dan fungsi penyuluh dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat, untuk menyampaikan pesan-pesan keagamaan terutama untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama.

8 (delapan) Spesialisasi PAI Non PNS :

  1. Penyuluh Pengentasan Buta Huruf Al Quran
  2. Penyuluh Keluarga Sakinah
  3. Penyuluh Pengelolaan Zakat
  4. Penyuluh Pemberdayaan Wakaf
  5. Penyuluh Produk Halal
  6. Penyuluh Kerukunan Umat Beragama
  7. Penyuluh Radikalisme dan Aliran Sempalan
  8. Penyuluh NAFZA dan HIV/AIDS

Melalui penyuluhan yang disampaikan PAI Non PNS diharapkan memberikan ketenteraman dan kesejukan di masyarakat dan memberikan wawasan keagamaan yang lebih luas terencana, terarah dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga kerukunan beragama dapat terpelihara dengan baik.

Semoga dengan adanya PAI Non PNS syiar Islam lebih tersebar luas, dan kebutuhan umat yang berhubungan dengan peningkatan nilai-nilai spritual lebih terlayani, harapnya.(sa_aj/Wul)