Bupati Sambut Positif Perpres 87/2017

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Menurutnya, Perpres tersebut memberikan keleluasaan bagi lembaga pendidikan baik formal maupun non formal untuk mempertahankan eksistensinya sebagai lembaga pendidikan pembentuk karakter peserta didik.

Demikian disampaikan Bupati dalam memberikan amanat Upacara yang diselenggarakan oleh MAN Lasem, Senin (11/9) di halaman MAN Lasem. Upacara ini diikuti oleh 1500 peserta didik, guru, dan karyawan MAN Lasem. Turut hadir pula Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah, Kabag Humas Setda Rembang, Wakapolres, Kodim 0720 Rembang, dan Forum Komunikasi Kecamatan Lasem.

Menurut Bupati, Rembang belum saatnya menerapkan Full Day School. Hal ini karema belum siapnya kondisi ekonomi sosial warga Rembang. Misalnya, jika pulang terlalu sore, maka uang saku akan bertambah. Secara psikologis, sepulang sekolah, siswa juga akan merasa kelelahan.

“Oleh karena itu, kami minta sekolah yang sudah menerapkan lima hari sekolah untuk segera menyesuaikan diri dengan masyarakat Rembang yang menghendaki tetap enam hari,” tandasnya.

Bupati juga mengatakan, madrasah merupakan lembaga pendidikan yang sejak dahulu sudah menerapkan penguatan karakter. Menurut Bupati ilmu agama yang banyak disampaikan di madrasah, merupakan sumber pendidikan karakter yang sesungguhnya.

Bupati berpesan kepada siswa agar dalam menuntut ilmu melakukan beberapa hal yaitu, tidak menyakiti orang tua, memanfaatkan dan mengamalkan ilmu dalam hal yang positif, dan menghindari narkoba.

Kakankemenag Rembang, Atho’illah mengatakan, adanya Perpres nomor 87 tahun 2017 memberikan keleluasaan bagi lembaga pendidikan non formal seperti madin, TPQ, dan pesantren. Menurut Atho’illah, selama ini pembagian waktu antara madrasah formal dan non formal sudah tepat. Siang selesai madrasah pagi,  dan sore waktunya untuk madin atau TPQ. — ss/bd