081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Klaten Adakan Pengambilan Sumpah PNS K2

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Sebanyak 32 PNS hasil dari seleksi K2 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten diambil sumpahnya oleh Kakankemenag Klaten, Masmin Afif yang bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten yang dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan, Kasi dan Penyelenggara Kemenag Klaten dan Kepala Madrasah,(23/10).

Dalam pembinaan dan pengarahannya Kepala Kankemenag Klaten mengatakan, pengambilan sumpah ini dilakukan dalam rangka mengacu kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 39 Ayat 1 bahwa setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji, disamping untuk memberikan pemahaman bahwa sebagai seorang PNS harus taat dan patuh dengan aturan yang berlaku, memiliki kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, jujur amanah dan penuh tanggung jawab.

“Pengambilan sumpah PNS, sumpah janji tidak sekedar diucapkan, harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan dipertanggung jawabkan pada pemerintah serta Allah SWT. Sumpah yang diucapkan itu selain disaksikan oleh kita yang hadir, juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, jadi laksanakanlah sumpah dan janji yang Bapak/Ibu telah diucapkan,”  tegasnya.

Lebih lanjut, PNS yang sudah diambil sumpahnya harus mendahulukan kepentingan kedinasan bersedia ditempatkan dimana saja, harus harus profesional dan bertanggjawab kepada bangsa dan negara sesuai dengan 5 budaya kerja Kementerian Agama yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab dan Keteladanan.

Sikap dan tingkah laku seorang PNS menjadi cerminan dimasyarakat, serta menjadi aparatur dalam menjalankan tugas menjadi pelayan masyarakat. Sangat mutlak perlu ditanamkan niat yang lurus dan berkomitmen untuk mementingkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan sesuai dengan sumpah yang dibuat. Kewajiban untuk mengabdi kepada negara secara penuh seiring dengan hak yang akan didapatkan di Kemenag, dan mentaati aturan diantaranya kedisiplinan dalam melaksanakan tugas.

“Kebersamaan selalu terjalin dengan baik dan jangan ada pembeda atau timbul sifat angkuh dan sombong dalam pergaulan di tempat kerja, masyarakat maupun dalam rumah tangga karena merasa memiliki penghasilan dan status sebagai PNS,” harapnya.

Adapun tempat tugas bagi  PNS yang diambil sumpahnya bermacam-macam, ada bertugas di madrasah sebagai guru, penyuluh agama,  pengadministrasi di Kemenag dan ada yang di KUA dari hasil seleksi K2.(sm_aj/Wul)