081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Lembaga Keagamaan Diminta Finalkan Data EMIS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Lembaga Pendidikan Keagamaan diminta untuk segera mengupdate data Emis. Update data ini dinilai penting akan digunakan untuk program perencanaan penganggaran tahun berikutnya dan berbagai macam pencairan dana bantuan pada lembaga pendidikan keagamaan.

Untuk itu, sejumlah koordinator operator Emis mendapatkan sosialisasi tentang teknis pendataan Emis pada kegiatan Sosialisasi Emis yang diadakan oleh Seksi PD Pontren Kemenag Rembang pada Kamis, (12/10) di Rumah Makan Girlie.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah, Kasubbag TU, Mohammad Ali Anshory, Kasi PD Pontren Musthofa, dan segenap koordinator operator Emis per kecamatan sebagai peserta.

Dalam pengarahannya, Atho’illah meminta kepada operator untuk menyajikan data dengan valid. “Data harus sesuai dengan yang ada di lapangan. Hal ini penting untuk perencanaan penganggaran, hingga pembinaan kepada lembaga-lembaga keagamaan,” katanya.

Kevalidan data tersebut, lanjut Atho’illah, harus benar-benar diteliti di lapangan. “Misalnya mendata tenaga pendidik, jangan sampai ada yang double dengan pendidikan formal,” ujarnya.

Sementara Anis Sulistiana, staf PD Pontren yang menjadi narasumber mengatakan, data final sudah harus terkirim pada 23 Oktober mendatang. Data ini nantinya akan dikirimkan ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

Dijelaskan Anis, data lembaga keagamaan yang tercatat di Kemenag Rembang yaitu sebanyak sekitar 1000 TPQ, madin 403, dan Ponpes 173. Namun tidak semuanya terdata di Emis secara online. Oleh karena itu, Anis meminta operator Emis agar segera mengupdate lembaga kelembagaan tersebut secara valid.

“Mungkin ada di antaranya yang sudah tidak aktif. Atau ada yang baru berdiri namun belum terdata” katanya.

Dikatakan pula, pendataan Emis secara online ini juga digunakan untuk antisipasi wacana pemberian bantuan secara online pada tahun depan.

Anis menambahkan, syarat lembaga yang bisa didata Emis di antaranya memperbaharui ijin operasional. — ss/bd