Peran Kemenag Dalam Pencegahan Radikalisme Berbasis Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta (Humas Klaten) – Dalam rangka memberikan pembekalan pegawai dalam pencegahan radikalisme berbasis agama, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah mengadakan pembinaan pegawai jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan yang diadakan di Hotel Diamond Solo dengan narasumber Kakanwil Kemenag Provinsi Jateng dan anggota Komisi XI DPR RI dengan peserta dari unsur Kepala Bidang Kanwil, Kepala Kemenag, Kasubbag TU, Kasi Penmad, Kasi Bimas Islam, Penyuluh agama PNS, Penyuluh agama non PNS dan Guru Bukan PNS (GBPNS) se Solo Raya yang terdiri dari Kemenag Kota Surakarta, Kemenag Kab. Wonogiri, Sukoharjo, Sragen, Klaten, Karanganyar, Boyolali,(28/10).

Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Farhani mengatakan, pembinaan dengan tema Pencegahan Radikalisme Berbasis Agama ini bertujuan agar pegawai Kemenag terhindar/ mencegah pemikiran radikalisme berbasis agama yang sekarang muncul dan sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pencegahan radikalisme merupakan tugas penyuluh agama Islam yang bersentuhan dengan masyarakat dan umat baik disampaikan melalui pengajian majelis taklim, khotbah jumat, media massa dan elektronik,” tandas Farhani.

Sementara itu anggota Komisi XI DPR RI M Romahurmuziy berharap, Kemenag harus bersatu mencegah radikalisme berbasis agama yang sekarang ini muncul dikalangan masyarakat, peranan penyuluh yang dekat dengan umat dan guru yang dekat anak didik disekolah sangat dibutuhkan dalam menangkal radikalisme.

“Radikalisme akan memunculkan sifat yang mementingkan individu, golongan sendiri tanpa melihat kepentingan bersama,” tegas Romahurmuziy.

Romahurmuziy mengajak semua untuk bersama-sama  peduli, waspada sedini mungkin dalam mencegah munculnya paham radikalisme berbasis agama yang ada di lingkungan sekitarnya.

“Untuk itulah semua komponen bangsa harus bekerja bersama-sama untuk mencegah sedini mungkin jika ada radikalisme berbasis agama,”ajaknya.

Dalam acara tersebut juga diserahkan SK inpassing guru non PNS yang telah diperjuangan DPR RI Komisi XI yang membidangi pendidikan sejak tahun 2013.(nrd_aj/Wul)