Sertifikat Wakaf Tanah Masjid Akhirnya Ada di Genggaman

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Perjuangan Rahmat, Nadzir Masjid Baitul Ghoffar, Desa Jinanten Kecamatan Sale, akhirnya berbuah hasil. Status tanah masjid yang merupakan satu-satunya di desa Jinanten akhirnya sudah jelas, karena sudah memiliki sertifikat tanah wakaf.

Lika-liku Rahmat dalam mengupayakan masjid tersebut menjadi masjid yang secara resmi memiliki status hukum tersebut sangatlah panjang. Dikisahkannya, keberadaan masjid Baitul Ghoffar tersebut telah diupayakan oleh sang ayah kira-kira pada tahun 1960-an. “Waktu itu masih zaman PKI dan masih berwujud musholla,” kenangnya.

Bahkan, sebagian tanah masjid dulu juga pernah ditempati PKI. Lalu si penghuni pergi dan ditempati oleh warga lain. Ruangan dalam masjid tadinya merupakan tanah milik warga yang telah diminta oleh Rohmat untuk pembangunan masjid. Namun warga yang bersangkutan telah mendapatkan tanah yang layak sebagai pengganti.

Sementara bangunan teras dan halaman masjid merupakan tanah letter C yang telah bertahun-tahun diupayakan oleh Rohmat untuk disertifikatwakafkan atas nama masjid. Proses sertifikasi tanah wakaf tersebut telah dimulai sejak tahun 2014. Dan pada pertengahan bulan ini proses sertifikasi telah rampung.

Selanjutnya diadakan penyerahan sertifikat tanah wakaf itu kepada Rohmat atas nama Nadzir masjid Baitul Ghoffar pada Kamis (19/10). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Gara Syari’ah Kankemenag Kabupaten Rembang, Tri Mulyani kepada Rohmat, di ruangan Gara Syariah.

Rohmat tak mampu menahan keharuannya. Lantaran permohonan akan jelasnya status tanah masjid tersebut telah berlangsung sejak ia masih muda, dan hingga kini sudah berusia lanjut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan Kemenag yang telah membantu proses sertifikasi wakaf tanah masjid ini,” ujar Rohmat.

Beberapa bulan lalu, memang telah diadakan survei lokasi lahan yang akan disertifikasi, yaitu teras dan halaman masjid, oleh Tim BPN didampingi Gara Syariah. Sementara ruangan (bagian dalam) masjid telah bersertifikat tanah wakaf. Survei tersebut untuk menetapkan Surat Keputusan Hak Tanah GG (tanah negara) yang dibebaskan untuk kepentingan wakaf masjid.

Adapun luas teras dan halaman masjid adalah 293 m2. —ss/bd