Biaya Transportasi Jemaah Haji Akan Diperdakan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang berencana akan mengesahkan biaya transportasi jemaah haji dari APBD melalui Perda. Saat ini, Perda sudah disusun dan sudah diajukan ke DPRD Rembang.

Demikian dikemukakan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz usai memberikan sambutan pada acara tasyakuran haji yang digelar oleh Kankemenag Kabupaten Rembang, Senin (27/11) di Pendopo Museum Kartini, Rembang.

Bupati mengatakan, biaya transportasi tersebut adalah biaya perjalanan lokal dari Rembang menuju asrama haji Donohudan. Biaya ini memang sudah dua tahun terakhir difasilitasi oleh pemerintah daerah, namun belum ada dasar hukumnya. Pemberian bantuan tersebut rata-rata sekitar Rp. 500 ribu setiap masing-masing jamaah.

“Harus kita perdakan agar tidak ada polemik dan tidak terjadi bentuk – bentuk pengeluaran tidak ada dasar yang tidak kita inginkan, ” tuturnya.

Pemberian biaya transportasi gratis untuk jamaah haji ni, lanjut Hafidz, merupakan kewajiban dari pemerintah. Berdasarkan peraturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan pemerintah berkewajiban dalam pemberangkatan jamaah haji tanpa ada pungutan lain.

“Dalam peraturan KPK itu, salah satunya menyebutkan semua haji biaya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Sehingga biaya transportasi lokal harus kami perdakan supaya tidak dipermasalahkan oleh pihak KPK, ” jelasnya.

Adapun Kemenag Kabupaten Rembang berperan sepenuhnya terhadap teknik pelaksanaan pemberangkatan, mulai pemberangkatan dari Kecamatan hingga menuju asrama Haji Donohudan. Puluhan petugas dari Kementerian Agama Kabupaten Rembang dikerahkan untuk membantu terselenggaranya pelaksanaan haji, sehingga berjalan lancar.

Dalam tasyakuran tersebut, Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, rbg/bd