081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Survey Lapangan Permohonan IMB Rumah Ibadah Jadi Prosedur

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Survey lapangan  permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) tempat ibadah masjid ini merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk mengeluarkan rekomendasi pendirian tempat ibadah.

Demikian disampaikan M Syarif Anwar tim survey lapangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Klaten saat melakukan survey permohonan IMB rumah ibadah di Masjid Jami’ Baitul Hakim yang terletak di Jl. Mayor Kusmanto No.26 Semangkak Klaten Tengah pada Jum’at (8/12).

“Kegiatan ini merupakan sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan rekomendasi pengurus Masjid Jami’ Baitul Hakim untuk melengkapi persyaratan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadah/masjid,” tandas Syarif.

Lebih lanjut dihadapan takmir dan kepala desa Semangkak, Syarif mengatakan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung, selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus diantaranya daftar nama dan KTP pengguna paling sedikit 90 orang, dukungan masyarakat paling sedikit 60 orang, jelasnya.

Survey lapangan diharapkan bisa didapatkan kecocokan antara kelengkapan administrasi dengan kenyataan yang ada dilapangan.

“Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengajak kepada seluruh takmir masjid untuk kembali mengecek ulang apakah tempat ibadah yang ada di daerah kita sudah memiliki IMB atau belum,” tegas Syarif.

Kegiatan ini dalam rangka kepastian hukum aset umat Islam berupa masjid/langgar di Kabupaten Klaten, guna mengamankan aset-aset umat Islam berupa tempat ibadah.

Sementara Kades Semangkak Ngadiyatno sekaligus pengurus Masjid Jami’ Baitul Hakim menambahkan, Masjid Jami’ Baitul Hakim berdiri diatas tanah wakaf luas keseluruhan 419 meter persegi,di sahkan dengan akta ikrar wakaf dan telah di sertifikat wakafkan. (sa_aj/ Wul)