Cegah Perceraian, Peran BP4 Harus Ditingkatkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan sebuah organisasi yang bertujuan untuk mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga yang sejahtera. BP4 Kabupaten mempunyai tugas memberikan bimbingan dan pendidikan kepada masyarakat khususnya kepada remaja pra usia nikah, calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan serta penasehatan kepada keluarga bermasalah.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Masmin Afif dalam rakor pembentukan pengurus BP4 Kabupaten Klaten periode tahun 2018-2022 bertempat di aula lantai 2 Koppenda Kemenag Klaten, Selasa (9/1).

Peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) harus diperkuat demi mencegah terjadinya perceraian, memperkuat fungsinya sebagai lembaga yang membantu pasangan menyelesaikan konflik yang berpotensi menghancurkan perkawinan.

"Melihat bahwa masyarakat dengan latar belakang yang berbeda, tidak menutup kemungkinan bahwa permasalahan keluarga bisa muncul setiap saat, untuk itu peran bimbingan dan penasehatan BP4 sangat diperlukan dan diharapkan dalam kinerjanya mampu mengantarkan menjadi keluarga yang bahagia," kata Masmin.

Kakankemenag mengharapkan agar keberadaan BP4 difungsikan dan ditingkatkan dengan seoptimal mungkin dalam melihat permasalahan keluarga yang timbul ditengah-tengah masyarakat. "Langkah-langkah BP4 secara garis besarnya adalah mengadakan bimbingan pra nikah, bimbingan bagi pasangan catin dan bimbingan bagi keluarga bermasalah," tandasnya.

Mamin menambahkan, masalah-masalah yang muncul akhir-akhir ini terkait dalam perkawinan dan keluarga berkembang pesat, diantaranya tingginya angka perceraian, kekerasan, dalam rumah tangga. Oleh sebab itu, dan seiring dengan meningkatnya populasi penduduk dan keluarga, maka BP4 perlu menata kembali peran dan fungsinya agar lebih sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini.

Tuntutan BP4 ke depan peran dan fungsinya tidak sekedar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga edukasi, mediasi dan advokasi. Selain itu BP4 perlu mereposisi organisasi demi profesionalitas organisasi dalam menjalankan misi sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan pemerintah daerah dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warrahmah.(aj/Wul)