Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, Sebagai Unsur dan Syarat Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten-Salah satu unsur penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan/ tujuan tertentu.

Demikian disampaikan Kepala KUA Kecamatan, Munsifun dalam penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang dilaksanakan di Mushola Al Amin  Dukuh Ngawen Desa Ngawen Kec Ngawen, disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa, Rabu (31/1).

Perwakafan tanpa ikrar wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf, adalah dengan cara menuangkan ikrar wakaf tersebut ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dalam hal ini Kepala KUA.

"Kesadaran umat Islam Kecamatan Ngawen dalam berwakaf termasuk tinggi, data dua tahun terakhir ini sudah ada 195 lokasi tanah wakaf dengan luas 49.216 M² dengan rincian 189  sudah sertifikat dengan luas 56640 M² dan  6  baru masih dalam proses  dengan luas 15.011 M²," ungkapnya.

Seperti penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini, bahwa Wagiran Partowiyono telah mewakafkan berupa sebidang tanah yang ada sudah bangunan mushalla untuk kepentingan beribadah bagi masyarakat dukuh Ngawen.

"Munsifun menambahkan, tanah wakaf tidak untuk tempat Ibadah seperti Masjid/Mushola, tapi bisa untuk Wakaf produktif seperti untuk sekolah/Madrasah, kesejahteraan Ekonomi Umat, untuk kesehatan PKU," kata Munsifun.

Kementerian agama berperan dalam pembinaan pengelolaan wakaf, sebagai motivator untuk menggugah masyarakat dalam hal perwakafan.

Dalam praktek perwakafan sehari-hari, banyak persoalan perwakafan yang timbul. Penyebab timbulnya persoalan ini antara lain karena ikrar wakaf tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya. Untuk meminimalisir persoalan-persoalan yang mungkin timbul terhadap harta wakaf dikemudian hari, maka peraturan perundangan mencantumkan ikrar wakaf merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi pada saat perwakafan dilangsungkan di depan PPAIW.

"Harta benda yang sudah diwakafkan bukan lagi milik individu atau keluarga, melainkan sudah milik umat atau menjadi aset umat, semoga menjadi amal jariyah wakif," imbuhnya.(nrd_aj/Wul)