Terkait IMB Rumah Ibadah, Kemenag Klaten Terjunkan Tim Survey

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Tim Survey Lapangan Pendirian Rumah Ibadah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melakukan survey lapangan terhadap permohonan rekomendasi untuk izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Santo Agustinus Pakisan Cawas Klaten yang dilaksanakan pada Selasa,(20/3).

Kasubbag TU Kemenag Klaten Sudarsana selaku ketua tim mengatakan, kedatangannya ke sini sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan rekomendasi pengurus Gereja Santo Agustinus untuk melengkapi persyaratan permohonan  IMB rumah ibadah gereja yang telah disampaikan ke Kemenag dan menerjunkan tim ke lapangan guna melakukan klarifikasi faktual data yang sesungguhnya. Tim survey lapangan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang telah dikirimkan, dan akan dicocokkan dengan dokumen yang asli, melakukan wawancara pengguna dan pendukung.

"Kegiatan ini merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah, disamping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama /FKUB," jelasnya.

Proses ini harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada, melakukan survey lapangan terkait dengan pemberian rekomendasi, memenuhi peraturan perundangan terkait dengan pengajuan pendirian rumah ibadah sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006.

"Toleransi antar umat beragama harus selalu dibangun untuk mewujudkan kehidupan beragama yang tenteram dan damai, sehingga nuansa kebersamaan berdampingan hidup rukun," pinta Kasubbag.

Pada prinsipnya Kementerian Agama dalam hal ini Kementerian Agama Kabupaten Klaten tidak akan mempersulit setiap masyarakat yang ingin berurusan pada Kemenag, terlebih urusan tersebut merupakan untuk kebaikan umat.

"Tidak akan mempersulit untuk menerbitkan rekomendasi yang menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan IMB, namun tentunya harus dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Sudarsana.

Sementara itu Kepala Desa Pakisan F Dedy Sukardi menambahkan,  kehidupan beragama di desa Pakisan Cawas sangat kondusif dan tidak ada gesekan-gesekan di tengah-tengah masyarakat, dengan adanya IMB diharapkan tidak ada masalah dikemudian hari.(aj/Wul)