DJKN Lakukan Revaluasi BMN di Kemenag Klaten

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta melakukan revaluasi atau penilaian kembali aset Barang Milik Negara (BMN). Langkah yang diharapkan dapat menghasilkan nilai BMN yang update, database BMN yang lebih baik guna kepentingan pengelolaan BMN mendatang.

Demikian yang disampaikan Septianto bersama tim (Febriyanto dan Candra) dalam kunjungannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten selama dua hari yang ditemui oleh Kasubbag TU dan pengelola BMN di ruang kepala Kemenag Klaten, Senin (9/4).

Aset tanah dan bangunan di Kemenag Klaten yang menjadi program utama direvaluasi atau penilaian kembali aset Barang Milik Negara (BMN). Pasalnya saat ini nilai aset akan terus berkembang seiring tumbuhnya ekonomi, apalagi penghitungan aset BMN terakhir kali dilakukan pada 10 tahun lalu.

“Penilaian kembali BMN diharapkan dapat menghasilkan nilai BMN yang update, database BMN yang lebih baik guna kepentingan pengelolaan BMN mendatang. Selain itu, revaluasi juga diharapkan mampu mengindentifikasi idle asset guna dioptimalkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan mampu mendorong penggunaan BMN sebagai underlying asset penerbitan SBSN atau sukuk secara lebih efisien,” tandas Septianto.

Kami sangat mengharapkan bantuan, partisipasi dan kerjasama satker Kemenag agar melakukan revaluasi BMN yang sudah merupakan kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agama RI serta menjaga WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), apalagi disclaimer yang akan berimbas kepada turunnya tunjangan kinerja/Tukin. Untuk itulah peran serta komponen yang di Kemenag dan KUA Kecamatan untuk memberikan pendampingan demi kelancaran bersama.

Sementara itu Kasubbag TU Kemenag Klaten Sudarsana memberikan apresiasi atas kerjasamanya dan sangat mendukung program revaluasi BMN, agar data BMN selalu update dan administrasi BMN baik dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Penilaian BMN adalah pekerjaan bersama, dan juga harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari penyiapan data awal inventarisasi penilaian BMN, penyusunan pelaporan tindak lanjut hasil inventarisasi, hingga pelaksanaan pelaporan pelaksanaan,” jelasnya

“Selaku pengguna aset, kami bertanggung jawab untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk melakukan inventarisasi BMN,” imbuh Sudarsana.(aj/Wul)