Kementerian Agama Kab. Klaten Peduli Lembaga Pendidikan Keagamaan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Untuk lebih mengoptimalkan peran pendidikan non formal khususnya di dunia pondok pesantren, madrasah diniyah dan TPQ,  Kantor Kementerian Agama melalui bidang PD Pontren melaksanakan rapat koordinasi lembaga pendidikan keagamaan yang diikuti oleh ponpes, madin dan TPQ di Kabupaten Klaten yang bertempat di Aula Al Ikhlas  Kemenag Klaten, Selasa (24/4).

Dalam pembinaannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Masmin Afif menyampaikan, pondok pesantren merupakan suatu alternatif dalam dunia pendidikan non formal yang memberikan manfaat besar khususnya dalam pendalaman ilmu agama kepada dunia pendidikan khususnya pada usia pendidikan.

“Rakor ini adalah sebagai upaya meningkatkan mutu lembaga pendidikan keagamaan bagi madrasah diniyah, TPQ dan ponpes yang ada di Kabupaten Klaten, disamping sebagai wahana silaturrahim dan bertukar pikiran antar pengelola lembaga pendidikan keagamaan juga sebagai bentuk perhatian Kemenag untuk perkembangan lembaga pendidikan keagamaan,” tandas Masmin.

Kementerian Agama saat ini sangat peduli dan memperhatikan keberadaan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan dan salah satu upayanya saling melengkapi dan duduk bersama.

Sementara itu Kasi PD Pontren Kemenag Klaten Wahib mengatakan, lembaga pendidikan keagamaan selama ini masih belum tertib administrasi. Olehnya rapat koordinasi menjadi sangat penting dalam upaya peningkatan mutu lembaga keagamaan Islam sekaligus tata kelolanya.

“Pembinaan dan koordinasi ini sangat penting dilaksanakan agar mengetahui sejauh mana terlaksananya kegiatan belajar mengajar, serta mengetahui kondisi dan permasalahan yang dihadapi sehingga dengan pembinaan dan koordinasi ini dapat ditemukan solusi dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi,” ujar Wahib.

Lebih jauh lagi Wahib mengharapkan lembaga keagamaan yang ada di Klaten dapat menjalankan manajemen pengelolaannya secara professional, baik kurikulum, pengajar, sarana dan prasarana lembaga pendidikan keagamaan hendaknya sesuai dengan standar pendidikan nasional dan peraturan yang berlaku.(aj/Wul)