Keteladanan Tolak Gratifikasi Dari Penghulu Kemenag Klaten

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Sebuah kejujuran dan komitmen mencegah korupsi dan gratifikasi harus ada di setiap ASN Kementerian Agama. Tolak pungli dan gratifikasi pelayanan nikah tetap tertanam di jiwa ASN.

Demikian ditandaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Masmin Afif saat memberikan pengarahan pada rakor KUA Kecamatan se Kabupaten Klaten yang bertempat di Rumah Ndeso Pedan Klaten yang dihadiri seluruh kepala KUA dan jajaran Bimas Islam, Selasa (3/4).

"Seorang penghulu dari KUA Kecamatan Trucuk Abdurrahman Muhammad Bakri contoh ASN yang aktif melaporkan penerimaan gratifikasi. Mas Dul begitu akrab disapa telah melaporkan penerimaan gratifikasi sebanyak 59 kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas dedikasinya tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan penghargaan sebagai ASN berintegritas," tegas Masmin Afif.

Penghargaan diberikan Senin (2/4) malam, bersamaan dengan pembukaan Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kemenag. Menag Lukman menyampaikan apresiasi kepada Mas Dul yang telah mengharumkan nama penghulu Indonesia karena rutin melaporkan gratifikasi ke KPK.

Menurut Masmin, aksi melaporkan gratifikasi ke KPK itu dia mulai sejak 2015, yaitu setelah ada kebijakan tentang gratifikasi.  Jumlahnya beda-beda. Sekali menikahkan bisa Rp 25 ribu sampai Rp 200 ribu. Meski setiap bertugas sebagai penghulu di luar jam kerja dan di luar kantor, dia selalu memberi pengertian kepada warga agar tidak perlu memberi uang tambahan, sebab uang Rp 600 ribu yang dibayarkan  warga sudah termasuk biaya transportasi dan jasa profesi.

"Untuk itulah, hal tersebut bisa menjadi teladan yang sangat baik dilaksanakan dan ditiru khususnya bagi seluruh ASN Kemenag Klaten," kata Masmin.

Sementara itu Kasi Bimas Islam Hartanto menambahkan, nilai penting dari yang dilakukan Mas Dul adalah konsistensinya mengklarifikasi harta yang didapatnya, apakah itu haknya atau bukan. Jumlahnya Rp 4,2 juta, namun motivasinya yang merupakan wujud dari kejujuran patut diteladani bersama-sama.

"Seluruh Kepala KUA dan staff yang ada di KUA harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai ada tindakan yang diluar jalurnya, mengurus administrasi di KUA nol rupiah tanpa dipungut biaya. Selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan aturan yang berlaku," harap Hartanto.(aj/Wul)