081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kinerja Penyuluh Agama Islam Dibuktikan Dengan Video

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Mulai tahun ini, Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS/Honorer diwajibkan membuat laporan tertulis disertai dengan bukti autentik. Bukti tersebut yaitu dokumen audio visual berupa foto dan video penyuluhan kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Kasi Bimas Islam, Moh. Muchson ketika diwawancara siang tadi (16/4) di ruang kerjanya. Muchson mengatakan, bukti tersebut merupakan laporan jawab penyuluh agama atas hasil kerjanya.

“Dengan dokumen video, maka bisa dibuktikan, penyuluh agama benar-benar melaksanakan tugasnya terjun langsung memberikan penyuluhan kepada masyarakat,” kata Muchson.

Menurut Muchson, format Laporan tersebut dimaksudkan untuk menghindari laporan fiktif. “Dengan video tersebut, kami juga bisa melihat sejauh mana kemampuan penyuluh dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Jika kualitas penyampaikan pembinaan kepada masyarakat dinilai kurang, pihaknya berencana akan memberikan pelatihan public speaking kepada para penyuluh agama Islam.

“Kami akan memberikan pelatihan yang praktis, sehingga para penyuluh agama Islam non PNS tidak gagap dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan kepada jamaahnya,” sambung Muchson.

Tingkatkan kinerja

Sementara usai mendapatkan pembinaan dari Presiden Joko Widodo pada Minggu (15/4) kemarin, Muchson meminta kepada Penyuluh Agama Islam non PNS untuk meningkatkan kinerjanya.

Kualitas diri juga harus ditingkatkan. Menurut Muchson, penyuluh agama harus selalu meningkatkan kemampuan diri, terutama dari pengetahuan. “Penyuluh harus selalu mau belajar, mampu membaca kondisi masyarakat, sehingga bisa terjun ke masyarakat dalam berbagai keadaan,” pungkasnya. — ss/bd