081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tiga Calon Haji Salatiga Terancam Tidak Diberangkatlkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

 Salatiga – Tiga orang dari 263  Calon Jemaah Haji asal Kota Salatiga yang rencananya diberangkatkan haji tahun ini, terancam gagal ke Tanah Suci, pada musim haji tahun ini. Hal itu diketahui ketiga orang tersebut melalui rangkaian pemeriksaan medik yang dilakukan kepada seluruh jemaah haji.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga  KH Fahrudin mengatakan, secara bertahap seluruh calon jemaah haji asal Kota Salatiga mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan. Kemenag mendapat informasi bahwa dari hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga, ada tiga calon jemaah haji yang direkomendasikan tidak bisa diberangkatkan karena faktor kesehatan atau tidak Istitha'ah.

 “Seorang Jemaah baru saja kecelakaan sehingga tidak dapat berjalan dan harus naik kursi roda. Lalu   seorang mengalami Post Stroke, sehingga tidak dapat berjalan pula. Intinya kedua calon jemaah haji itu tidak dapat berjalan. Sedangkan  seorang lagi sudah usia lanjut, dimana mengalami gangguan komunikasi” kata Fahrudin,  di sela-sela Pemantauan  Pengukuran Kebugaran Jasmani  Jemaah Calon Haji Tahun 1439 H/2018 M di Stadion Olah Raga Kridanggo Salatiga. Selasa(10/4).

Meski demikian, kata Fahrudin, seorang calon jemaah haji yang  berusia lanjut dan tidak bisa berkomunikasi itu, masih bisa diberangkatkan, namun harus dengan pendamping. Teknisnya masih akan dipersiapkan Kemenag. Diharapkan calon jemaah haji tersebut berangkat bersama sanak keluarganya yang juga melaksanakan ibadah haji, sehingga sekaligus bisa menjadi pendamping selama di Tanah Suci.

“Ini semua masih informasi awal, belum diputuskan, karena calon jemaah haji masih melewati  beberapa tahapan sebelum diberangkatkan,”  ungkap Fahrudn.

Hingga kini Kemenag masih melakukan proses identifikasi terhadap seluruh jemaah. Untuk itu jemaah diminta mempersiapkan diri jauh-jauh hari, terutama faktor kesehatannya, agar bisa diberangkatkan pada musim haji tahun ini.

Selanjutnya ditambahkan oleh Fahrudin, adanya acuan Permenkes nomor 15 tahun 2016 tentang Istitha’ah jemaah haji ini,  maka menimbulkan kebijakan baru yang menyebabkan penyelenggaraan kegiatan ibadah haji tahun ini, akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Diantaranya, apabila pada tahun lalu pemeriksaan kesehatan calon jemaah dilaksanakan setelah pelunasan biaya ibadah haji, mulai tahun ini pemeriksaan kesehatan merupakan syarat untuk bisa melunasi BPIH, “ jelasnya.(KK)