Legalisasi Buku Nikah Luar Daerah Perlu Verifikasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Masyarakat yang ingin melakukan legalisasi buku nikah di KUA dan Kankemenag Kabupaten Rembang diminta untuk bersabar menunggu. Hal ini karena KUA perlu melakukan verifikasi buku nikah yang nikah dan pencatatannya dilakukan di luar daerah Rembang.

Demikian dikemukakan oleh Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Rembang, Moh. Muchson ketika diwawancara kemarin.

Muchson mengatakan, fenomena ini sudah ada sejak dahulu. Masyarakat yang mengajukan legalisasi biasanya adalah masyarakat Rembang yang melakukan akad nikah di luar daerah. “Kebanyakan dari luar pulau Jawa,” akunya.

Hal ini menjadi persoalan sendiri. Mengingat belum ada aplikasi terintegral untuk memverifikasi nomor buku nikah. Hal ini karena pernikahan sudah dilakukan sejak dahulu ketika belum ada kecanggihan IT.

“Ini yang membuat kami sangat sulit menentukan apakah buku nikah tersebut asli atau bukan. Sehingga kami perlu melakukan verifikasi,” ujarnya.

Sementara untuk melakukan verifikasi ini, membutuhkan waktu tidak cukup sehari. Terlebih untuk daerah luar Pulau, Kemenag Rembang harus menghubungi KUA terkait.

“Karena itu, kami minta masyarakat bersabar, agar KUA bisa mengecek kevalidan buku nikah yang akan dilegalisasi itu,” ujarnya.

Muchson menyampaikan pengecekan validitas buku nikah ini sangat penting untuk menghindari upaya penyalahgunaan. “Kami tidak buku nikah yang sudah kami legalisasi ternyata palsu,” ujar Muchson.

Di sisi lain, Muchson menyampaikan, legalisasi ini merupakan upaya untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan. “Kami tahu, masyarakat yang memohon legalisasi ini mengalami persoalan yang bagi mereka sangat rumit. Karena pernikahan dilakukan di luar pulau. Sementara untuk kembali ke sana adalah hal yang berat bagi mereka. Kami sangat senang apabila kami berhasil membantu kesulitan mereka,” paparnya. — ss/bd