Menyikapi rumah ibadah, warga diminta tetap tenang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Menyikapi rumah salah satu penduduk yang ditengarai dijadikan rumah ibadah, warga diminta tetap tenang. Rumah milik penduduk berinisial S, Desa Babagan Kecamatan Lasem tersebut tengah menjadi kontroversi. Hal ini diukur dari sebagian warga yang merasa keberatan atas beberapa aktivitas di rumah tersebut.

Demikian mengemuka dalam rapat koordinasi FKUB Kabupaten Rembang yang diadakan di aula Kankemenag Kabupaten Rembang, baru-baru ini. Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah, Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Rembang, Kartono, Ketua FKUB Kabupaten Rembang, Masyhuri, dan segenap pengurus FKUB Kabupaten Rembang.

Menurut Kartono, masalah penggunaan rumah ibadah sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 Dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Untuk pendirian rumah ibadah, harus ada izin atau rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Jika sudah ada izin, maka boleh ada aktivitas ibadah. Maka di sini, peran FKUB sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Kartono.

Hal itu dipertegas oleh Wakil Ketua FKUB, Abdul Hamid. Menurutnya, pemerintah bersama dengan FKUB harus segera mengambil keputusan terhadap status rumah tersebut agar tidak terjadi sesuatu yang negatif di kemudian hari.

Pengurus lainnya, Ramelan mengatakan, masalah dipicu oleh adanya gereja yang masih kosong yang sudah tidak ada digunakan. “Mungkin masyarakat menilai alangkah baiknya jika gereja yang sudah ada dimanfaatkan dan tidak membuat gereja baru,” kata  tokoh Agama Khonghucu ini.

Gus Sholah, pengurus lain mengatakan, Kecamatan Lasem masih menjadi ikon kota toleransi yang cantik. “Persoalan apa pun, semoga dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya. — iq