081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sertifkat Wakaf Untuk Antisipasi Sengketa Tanah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Sertifikasi Wakaf merupakan hal yang sangat penting untuk menghindari adanya persengketaan tanah dengan ahli waris. Untuk menghindari sengketa ini, masyarakat diminta segera mengurus proses sertifikasi tanah wakaf yang biasanya digunakan untuk bangunan / fasilitas umum.

Demikian dikemukakan oleh Gara Syariah Kankemenag Kabupaten Rembang, Tri Mulyani. Gara Syariah baru saja mengadakan pendampingan dan pembinaan ikrar wakaf untuk pondok pesantren di Desa Sudo, Kecamatan Sulang.

Ikrar tersebut diadakan pada Senin (7/5) di KUA Sulang. Ikrar wakaf tersebut dilakukan oleh Siti Sukiswati (61) selaku wakif, Muhammad Ajir Abdi Moenip selaku nadzir, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang juga selaku Kepala KUA Sulang, Sulthon.

Ikrar ini dilakukan sebelum pondok pesantren dibangun. Tri mengapresiasi langkah ini, karena proses sertifikasi wakaf yang dilakukan sebelum didirikan bangunan adalah langkah tepat untuk menghindari persengketaan ahli waris terkait.

Adapun tanah yang diwakafkan sudah berstatus Hak Milik. Sehingga, proses menuju sertifikasi tanah wakaf lebih cepat dibandingkan tanah yang masih berstatus C. Luas tanah yang diwakafkan yaitu 12.560 m2.

Tri mengimbau kepada masyarakat Rembang untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf. Biasanya untuk masjid, musholla, lembaga pendidikan, atau fasilitas yang digunakan untuk kemaslahatan umat.

“Jika tidak segera diproses wakaf, dikhawatirka akan dipersoalkan oleh ahli waris. Karena tidak ada bukti yang kuat bahwa tanah itu sudah diwakafkan,” kata Tri. — ss