081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Sertipikat Tanah, Bukti Kepastian Hukum

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga — Memorandum of Understanding (MoU) tentang Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga Mangapul dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga Fahrudin di Aula Kantor Kementerian Agama kota Salatiga, Rabu (30/05).

Penandatangan MoU ini disaksikan langsung oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Salatiga, Kepala KUA Kota Salatiga, Notaris Supriyadi, Perwakilan dari kantor Pertanahan kota Salatiga dan Penyelenggara Syariah Kemenag kota Salatiga dan ASN Kemenag Kota Salatiga

Selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama kota Salatiga, Fahrudin mengatakan MoU tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah wakaf yang digunakan untuk tempat ibadah. Dan Kerjasama tersebut akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sertipikasi tanah wakaf adalah langkah nyata bagi penyejahteraan masyarakat kota Salatiga, khususnya dalam kehidupan beragama.

“Saya sangat mengapreasi amal ibadah jajaran Kantor Pertanahan kota Salatiga yang akan mensertipikatkan tanah wakaf untuk tempat ibadah di Kota Salatiga,” ungkap Fahrudin.

Dengan pensertipikatan tanah wakaf, lanjut Fahrudin, diharapkan tidak ada lagi sengketa pertanahan yang melibatkan tanah wakaf. “Dengan gerakan pensertipikatan tanah wakaf ini, dapat tercipta kepastian hukum dan tertib administrasi,” tegasnya.

Ia mengatakan, sekarang ini kita memasuki jaman global dan teknologi canggih akan sangat berbeda dengan jaman now ini. Misalnya, ada kasus masjid dijual kepada orang lain, sehingga menjadi fenomena yang menarik.

“Sebagai pimpinan di Kemenag Kota Salatiga kami terpanggil untuk mengamankan tanah wakaf tersebut,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kota Salatiga, Mangapul menjelaskan program percepatan pensertipikatan tanah wakaf diperuntukkan untuk masyarakat sebagai barang bukti kepemilikan secara sah, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tidak bisa diganggu oleh orang lain.

“Jika bukti kepemilikan berupa sertipikat sudah atas nama miliknya, maka terjadinya sengketa tidak mungkin terjadi. Apalagi ada tanah wakaf menjadi obyek sengketa dengan pemilik sebelumnya,” kata Mangapul.

Tanah wakaf, lanjut Mangapul, merupakan sebuah bidang tanah yang dikuasai oleh orang yang tergabung dalam kepengurusan lembaga, dengan syarat utama tanah tersebut dikuasai dan tidak menjadi obyek sengketa.

“Karena itu supaya tidak bermasalah segera daftarkan sertipikat tanah tersebut ke Kantor Pertanahan setempat,” pintanya.

Penandatangan nota kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional untuk mewujudkan program Nawacita Presiden Joko Widodo.

Dengan tersertipikatnya tanah wakaf, akan memberikan jaminan dan kepastian hukum, hak atas tanah wakaf di kota Salatiga sehingga bermanfaat dan tepat sasaran. (KK-Mnc/gt).