Kemenag Serahkan Piagam NPSN Kepada 466 Lembaga

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KlatenĀ – Kasi Pendidikan Madasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Waznan Fauzi memberikan sambutan dan arahan sekaligus menyerahkan Piagam NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) secara simbolis kepada 466 lembaga yaitu RA/BA, MIN/S, MTsN/S dan MAN/S, yang dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kankemenag Kabupaten Klaten, Selasa (5/6).

Waznan Fauzi mengatakan, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

“NPSN ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan,” tandas Waznan.

Manajemen pengelolaan data sekolah dalam skala nasional sangat penting untuk melakukan standarisasi kodifikasi yang diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan standarisasi ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

“Mudah-mudahan, kemudahan yang akan kita peroleh dengan memberikan nomor pokok ini, lebih memudahkan lagi pengelolaan RA/BA dan Madrasah di tahun-tahun yang akan datang,” harapnya.

Perkembangan pengelolaan madrasah di bawah Kementerian Agama dapat terpantau dan bisa mengetahui kebutuhan lembaga pendidikan yang menjadi salah satu kontribusi pembangunan terhadap bangsa.

“Saya yakin, para peserta didik, para guru, termasuk lembaga yang mengelola Madrasah ada ciri khas pembelajaran keagamaan yang memang itu harus, demi masa depan generasi kita,” imbuhnya.(aj/Wul)