Mau Nikah, Ikuti Kursus Dulu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Sebelum melaksanakan prosesi akad nikah seorang calon pengantin (catin) terlebih dahulu mengikuti Suscatin (Kursus Calon Pengantin) yang merupakan usaha pemerinah, utamanya Kementerian Agama dalam pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, dalam waktu yang relatif singkat.

Demikian disampaikan Kepala KUA Kecamatan Karanganom, Muslih saat memberikan kursus calon pengantin yang diadakan di Aula lantai 2 KUA Kecamatan Karanganom, Jum'at (13/7). Tujuan Suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah. Selain itu guna mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Memang seorang calon pengantin terlebih dahulu kita berikan kursus pengantin (suscatin) ini dalam rangka memberikan bekal dalam mengarungi rumah tangga kelak,” ujar Muslih.

Menurutnya, dalam pelaksanaan kursus pengantin itu berbagai ilmu tentang rumah tangga diberikan diantaranya cara-cara mandi wajib, kewajiban suami terhadap istri, kewajiban istri terhadap suami.

Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin  atau sering juga disebut kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program yang  digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Klaten melalui KUA-KUA yang ada di  Kabupaten Klaten.

Lebih lanjut Muslih menyampaiakn bahwa tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh,  karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga.

“Kegiatan pembinaan pra nikah atau suscatin bagi catin tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Klaten. Karena setiap catin wajib ain mengikuti kegiatan pembinaan pra nikah atau suscatin. Kegiatan suscatin hanya dilakukan pada masa-masa tertentu, yaitu musim ramai warga mendaftarkan akad nikah,” katanya.(aj/Wul)