PTSP, Permudah Layanan Publik Kemenag Klaten

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Proses Pembangunan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Klaten sudah selesai 90%. Ini sebagai upaya untuk mempermudah akses layanan publik.

Demikian disampaikan Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Sudarsana saat memberikan pembinaan dalam apel pagi yang diikuti oleh seluruh ASN dan pramubakti di halaman Kemenag Klaten,Rabu (11/7).

PTSP merupakan upaya dari Kementerian Agama dalam melakukan reformasi birokrasi dalam pemberian layanan terhadap beberapa jenis pelayanan yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu tempat dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen. PTSP bertujuan untuk menyederhanakan proses pelayanan serta akses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan dan akuntabel..

“Diharapkan dengan adanya PTSP dapat lebih mendekatkan dan memberikan akses pelayanan yang lebih luas, cepat, mudah, murah, transparan, pasti, akuntabel dan terjangkau kepada masyarakat,” kata Sudarsana.

Selain itu, dapat memangkas urusan administrasi layanan birokrasi. Bila sebelumnya proses layanan dilakukan melalui beberapa meja sehingga memunculkan berbagai prasangka soal biaya, akan tetapi ke depan sudah dapat dilayani melalui PTSP.

“Sudarsana berharap dengan adanya PTSP ini, Kemenag Klaten lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Semoga dengan adanya PTSP ini, dapat menjadi lebih dekat dengan masyarakat”, harapnya.

Tidak hanya sebagai usaha meningkatkan pelayanan ke publik, tapi juga ke dalam ini usaha untuk menepis, menghilangkan hal-hal yang selama ini bisa menjadi fitnah. Memangkas urusan administrasi birokrasi biasanya dilakukan dengan melalui beberapa meja.

Semoga keberadaan PTSP, dapat memberikan layanan publik yang unggul. Ini sesuai dengan amanat reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama.(aj/Wul)