081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag dan Pemkab Klaten Beri Sosialisasi Proses Bantuan Hibah Ponpes

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Kemenag terus berkoordinasi dan komunikasi dengan Pemkab Klaten, agar lembaga pendidikan non formal TPQ, madrasah diniyah dan ponpes di Klaten mendapatkan alokasi dana hibah dari pemkab Klaten dan Alhamdullilah sudah ada respon yang baik dan segera ditindak lanjuti dengan baik.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Masmin Afif saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi bantuan bagi pendidikan non formal yang dihadiri oleh perwakilan ponpesm FKDT (Forum Komunikasi Dinyah Takmiliyah), FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) dan Badqo TPQ bertempat di lantai 2 Aula Koppenda Kemenag Klaten, (15/8).

“Pengurus lembaga pendidikan keagamaan nonformal seperti TPQ, madrasah diniyah (madin) maupun pondok pesantren,bisa bersiap diri sebaik-baiknya, karena pemkab Klaten memberikan sinyal positif memberikan dana hibah. Untuk itulah syarat-syarat yang diperlukan, seperti pengajuan proposal dan syarat legalitas lembaga pendidikan keagamaan non formal harus terpenuhi, agar dikemudian hari tidak terjadi masalah,” ungkap Masmin.

Lebih lanjut Kabag Kesra Pemkab Klaten Amin Mustofa mengatakan, sesuai aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lembaga yang mendapat kucuran dana hibah harus berbadan hukum. Sementara banyak lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang belum berbadan hukum.

Hal senada disampaikan Wahib Kasi PD Pontren Kemenag Klaten, bagi lembaga yang belum berbadan hukum diharapkan bisa memenuhi persyaratan dalam pengajuan dana hibah. Saat ini, lembaga keagamaan calon penerima hibah diminta menyiapkan berkas dan dokumen untuk pengajuan bantuan ke Pemkab.

Wahib berharap, proses pengajuan dana hibah harus didukung administrasi yang jelas dan tepat waktu, untuk kelancaran bersama.(aj/Wul)