Sapa Madrasah, Upaya Tingkatkan Kualitas dan Prestasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten-Dalam rangka meningkatkan kualitas kerja ASN Kementerian Agama khususnya tenaga Pendidik, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengadakan kegiatan Sapa Madrasah yang dikemas dalam pembinaan bagi Guru dan tenaga kantor madrasah yang di laksanakan di Aula MTsN 6 Klaten yang dihadiri oleh seluruh civitas MTsN 6 Klaten, (28/8).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Masmin Afif dalam pembinaannya mengatakan, tenaga pendidik dilingkup Kementerian Agama khususnya di MTsN 6 Klaten untuk dapat meningkatkan kualitas kerja dan lebih meningkatkan kedisiplinan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Disamping itu, sebagai tenaga pendidik dalam melaksanakan tugasnya harus selalu lebih kreatif dan tidak monoton, hal ini dikarenakan agar siswa-siswi tidak merasa bosan dan jenuh saat mengikuti pelajaran.

“Perbaikan pola mengajar perlu dilakukan agar capaian prestasi dapat dimaksimalkan, selain itu pengembangan minat siswa selain materi akademik juga perlu diperhatikan sehingga kualitas dan prestasi yang diraih tidak hanya di bidang akademik saja namun juga prestasi non akademik seperti, olahraga, seni, pramuka dan sebagainya,” ujarnya.

Kakankemenag berharap kepada Kepala Madrasah agar selalu berusaha untuk menambah fasilitas penunjang sekolah dan fasilitas penunjang pelajaran, agar minat masyarakat (orang tua) untuk mendaftarkan anaknya di madrasah jadi lebih meningkat.

Lebih lanjut Masmin Afif mengatakan, guru yang profesional adalah guru yang memahami tugas dan menyadari profesinya sebagai seorang pendidik. Bukan hanya sekadar menanamkan ilmu pengetahuan semata kepada siswa-siswinya, tetapi juga mempunyai tanggung jawab untuk mengubah sikap dan perilaku anak supaya memiliki budi pekerti dan akhlak yang mulia.

Diakhir arahannya Kakankemenag  berharap kepada seluruh guru dapat menjaga amanah dari masyarakat yang telah mempercayakan Madrasah untuk mendidik putra putrinya serta dapat menjaga nama baik Kementerian Agama serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang nantinya dapat merugikan diri sendiri serta institusi.(aj/wul)