KUA Pacu Pensertifikatan Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Ratusan tanah wakaf untuk tempat ibadah di Kota Salatiga belum memiliki sertifikat. Dampaknya, status kepemilikan tempat ibadah tersebut dapat menjadi persoalan ahli waris di kemudian hari. Atas dasar itu, Kantor Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kota Salatiga sepakat bekerja sama, mempercepat proses sertifikat tanah wakaf.

Kepala KUA Kecamatan yang secara exofficio adalah juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan perwakafan yang salah satu wujudnya adalah melayani proses ikrar wakaf oleh para wakif dari masyarakat seperti yang dilakukan oleh Kepala KUA Kec. Argomulyo Kota Salatiga, Muhamad Syukri, saat melayani pengikraran wakaf oleh seorang wakif, Harjo Samsu, yang tujuan penggunaannya adalah difungsikan sebagai mushola untuk umum di lingkungan kelurahan Noborejo Kec. Argomulyo (24/09).

Kegiatan ikrar wakaf tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Kec. Argomulyo, Muhammad Syukri, wakif, nadzir dan para saksi dari lingkungan masyarakat sekitar tanah lokasi yang diwakafkan.

Proses pengikraran dan penandatanganan wakaf tersebut di bawah pengarhan langsung Kepala KUA kec. Argomulyo, dan pengelolaan tanah wakaf itu secara resmi diserahkan kepada pengurus nadlir yang diwakili oleh ketua, Juremi serta disaksikan oleh masyarakat sekitar.

Dalam sambutan pengarahannya, Muhammad Syukri, menjelaskan kepada wakif bahwa dengan diwakafkannya tanah tersebut bukan berarti kemudian pahala berhenti mengalir ke pemilik asal, atau wakif, tetapi justru akan terus mengalir pahalanya meski yang bersangkutan telah meninggal selama tanah wakaf tersebut masih digunakan dan disungsikan sebagaimana tujuan untuk kepentingan umat yakni untuk kegiatan ibadah kepada Allah.

Dan kepada nadzir, Syukri, berpesan agar para nadzir betul betul  dapat menjaga amanah yang telah diberikan kepadanya. Jabatan nadzir bukanlah jabatan yang berdasarkan keturunan, atau turun temurun. Tetapi jabatan nadzir adalah diserahkan kepada orang yang dianggap mampu dan memiliki sifat dan sikap amanah dan siap mempertanggungjawabkannya baik di hadapan sesama manusia maupun kepada Allah SWT. (nurch-Mnc)