Kunjungi Kebumen, Kemenag Klaten Study Banding PTSP dan ZI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Dalam rangka melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama, Kemenag Klaten melakukan studi banding ke Kemenag Kebumen tekait PTSP, Selasa, (18/9).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, Imam Tobroni, menerima langsung tim study banding dari Kemenag Klaten yang berjumlah 4 orang, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Klaten, Masmin Afif.

Kakankemenag Kebumen mengatakan, PTSP adalah wujud sekaligus salah satu program andalan Menteri Agama dalam rangka mempermudah akses publik terhadap layanan yang ada di masing-masing Kementerian Agama.

“PTSP disiapkan sebagai ruang publik yang akan mengurus beragam pengajuan perizinan informasi layanan pengaduan masyarakat, sekaligus berfungsi sebagai standar pelayanan terhadap masyarakat akan kepuasan publik,” ungkap Imam.

Selain itu, PTSP adalah merupakan reformasi birokrasi dalam pelayanan yang prima pada masyarakat, akses publik akan lebih cepat dan tepat.

“Terkait dengan PTSP, alhamdulilah dengan adanya ini, kita dapat meningkatkan penilaian ZIĀ (Zona Integritas) di Kemenag Kebumen,” tandasnya.

“Silahkan belajar bersama dan saling melengkapi, bersama-sama dan sharing tentang PTSP dan ZI, tidak ada yang ditutup-tutupi dan terbuka untuk kemajuan bersama,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala Kemenag Klaten, Masmin Afif mengatakan, kami ingin ngangsu kawruh/menimba ilmu tentang PTSP dan ZI yang telah diterapkan lebih awal di Kebumen.

“Semoga kehadiran kami, adanya untuk silaturrahim dan study banding PTSP dan ZI ini bisa segera diterapkan di Kemenag Klaten,” harap Masmin Afif.

Setelah penyambutan, Kankemenag Kebumen memberikan keterangan awal implementasi PTSP, mulai dari proses awal tim sampai pelaksanaan dan dilanjutkan bertatap muka secara langsung dengan petugas serta sarana prasarana penunjang dan pendukung hingga SDM yang menangani PTSP dan ZI.(aj/sua).