081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Akreditasi UPZ upaya Legalisasi Pengelola Zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga melalui leading sektor Penyelenggara Syariah mengadakan kegiatan Akreditasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bersama Badan Amil Zakat Nasional Kota Salatiga (BAZNAS), di Aula Baznas Kota Salatiga, Senin (01/10). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga Fahrudin, Penyelenggara Syariah Siti Handayani bersama staf dan jajaran pengurus Baznas Kota Salatiga.

Salah satu persyaratan yang tercantum dalam KMA nomor 333 Tahun 2015 adalah adanya batasan penghimpunan dana, minimal Rp. 50 miliar untuk Laznas, Rp. 20 miliar untuk laz Provinsi dan  Rp. 3 miliar untuk Laznas Kabupaten/Kota. Regulasi ini merupakan cara untuk memperkuat dan menunjukkan keseriusan dalam pengelolaan zakat.”Jadi zakat tidak bisa dimain-mainkan lagi. Kalau ingin mengelola zakat hendaknya amanah dan serius,” tegas Kepala Kantor.

Fahrudin mengatakan Lembaga Pengelola Zakat semakin banyak namun belum semuanya mempunyai ijin operasional, maka dengan adanya akriditasi dihimbau semua lembaga zakat mempunyai ijin opearsional sebagai pengelola zakat.

“Alhamdulillah, jumlah UPZ semakin meningkat, insya Allah fenomena ini semakin menunjukkan kesadaran berzakat yang bisa menjadi salah satu solusi handal mengentaskan kemiskinan degan mengubah mustahik menjadi muzaki dengan progrm-program zakat,” imbuhnya.

Ditambahkan, Baznas perlu rutin melakukan sosialisasi  zakat ke lembaga pemerintah ataupun satker. Saat ini baru ada  11 lembaga/ satker yang aktif setor dana zakat ke baznas, sementara lembaga/ satker yang lain belum aktif menyetorkan zakatnya ke baznas dipastikan mereka tidak tahu.

“Bisa jadi mereka yang belum setor atau belum mendaftar itu karena tidak tahu, hal ini harus menjadi perhatian, sehingga sebelum men-judge mereka ilegal, harus dipastikan mereka tahu registrasinya, karena selama ini dari sisi sosialisasi masih minim,“ ungkap Fahrudin. 

Kepala Kantor berpesan, Baznas hendaknya mendukung pembentukan UPZ di masing masing lembaga. Baznas supaya terus melakukan sosialisasi kepada lembaga mengenai tata cara pembentukan UPZ di masing-masing lembaga. Sehingga dapat memberikan titik terang dan informasi yang jelas mengenai zakat dan tata cara pembentukan UPZ. “Dengan maraknya UPZ pada lembaga/ satker, diharapkan semakin memacu semangat kebangkitan zakat,” pungkasnya.

Sementara itu Penyelenggara Syariah,Siti Handayani menambahkan meminta agar Baznas selalu berkoordinasi dengan Kemenag. Adapun yang menjadi standart akreditasi adalah   program rencana kerja, pengumpulan, pentasyarufan, pelaporan, stuktur kepengurusan sudah sesuai dengan regulasi yang sesuai atau belum.(KK-Mnc/gt)