Lembaga Keagamaan Diminta Lengkapi Berkas Pencairan BOP

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Sejumlah Lembaga Pendidikan Keagamaan di Rembang diminta untuk melengkapi berkas-berkas persyaratan pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang akan diadakan pada Oktober ini. Selain itu, sejumlah guru madin dan TPQ juga diminta melengkapi berkas untuk pencairan bantuan insentif.

Demikian disampaikan oleh staf Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kabupaten Rembang, Asrof Masruf Dafaq kepada redaksi siang tadi. Asrof mengatakan, pencairan BOP dan dana insentif tersebut merupakan realisasi DIPA tahun 2018. “Kemarin kamu mengundang sejumlah lembaga dan guru terkait untuk menyosialisasikan syarat-syarat pencairan dana tersebut,” kata Asrof.

Adapun BOP diberikan kepada delapan lembaga keagamaan, yaitu TPQ AN-Nur Sedangmulyo, Bulu; PP Alhamdulillah, Kemadu, Sulang; TPQ Al-Fikri Tireman, Rembang; Madin Roudlotut Tholibin, Dorokandang, Lasem; TPQ Nurul Hidayah, Selopuro, Lasem; Madin Al-Anwar 3 Sarang, PP Al-Furqon Sedan, dan Madin Nurul Ulum, Bancang, Sluke.

Adapun besaran BOP yang diberikan yaitu senilai Rp 20 juta per lembaga. Sedangkan bantuan insentif untuk guru TPQ atau madin yaitu senilai Rp 3 juta/tahun.

Asrof mengatakan, beberapa persyaratan yang harus dilengkapi yaitu izin operasional, sudah menjadi guru tetap lembaga minimal 2 tahun, Surat Keterangan dari Kepala lembaga, dan lembaga yang bersangkutan harus mempunyai akta notaris.

Asrof mengatakan, bantuan BOP dan insentif ini adalah upaya untuk memajukan pendidikan keagamaan di Kabupaten Rembang. Bantuan ini memang masih terbatas dikarenakan anggaran yang juga terbatas.

“Jika ada anggaran lagi tahun depan, kami akan memprioritaskan lembaga lain yang belum pernah menerima bantuan, namun harus memenuhi syarat,” jelasnya. — iq/bd