Pemahaman Sebagai Suami Istri bagi Catin

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam kembali menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Tahun 2018. Kegiatan ini sudah memasuki angkatan ke III, dilaksanakan selama dua hari, Senin-Selasa 1-2 Oktober 2018, bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten. Sebanyak 40 pasang calon pengantin (catin) yang mengikuti kegiatan ini, Selasa, (2/10).

Kegiatan dihari yang kedua, Sugianto, Kepala KUA Tulung sebagai narasumber menyebutkan bahwa sebelum seseorang itu memasuki dunia pernikahan, melepaskan masa lajangnya untuk berumah tangga, mereka harus mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.

“Ini dimaksud agar dalam perjalanannya menempuh kehidupan berumah tangga dapat dilalui dengan baik,” tandas Sugianto.

Disebutkannya, sebagai seorang suami berkewajiban untuk memberi nafkah lahir dan bathin kepada istri, “Jangan pernah ringan tangan. Istri harus dicintai, disayangi dan dikasihi karena istri itu adalah amanah, dan amanah itu harus dijaga dengan baik,” terangnya. Dan masih banyak lagi hal-hal yang harus diketahui oleh suami.

Lebih lanjut Sugianto menambahkan, sebagai istri juga harus berbakti kepada suami. “Jangan pernah meremehkan suami, seperti apapun status sosialnya apabila sudah menikah, ia adalah suami kita. Terima dengan lapang dada apapun pemberian suami. Jangan lupa senantiasa berbuat baik dengan suami,” ungkapnya.

“Jika ini semua dapat dipahami dengan baik, maka kedamaian dan ketenangan dalam keluarga akan dapat dicapai. Semoga para catin yang sebentar lagi akan melangsungkan perkawinan bisa bahagia sampai ke anak cucu dan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warohmah,” harapnya.(aj/sua)