081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Halaqoh MUI, larang Nikah Siri dan HTI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Nikah siri dan organisasi HTI secara tegas dilarang oleh negara. Demikian pula menurut agama, kedua fenomena ini juga dilarang keberadaannya.

Demikian mengemuka dalam kegiatan Halaqoh Ulama Menyikapi Problem Umat Masa Kini yang diselenggarakan oleh MUI Kabupaten Rembang baru-baru ini di aula Kankemenag Kabupaten Rembang.

Kegiatan ini menghadirkan Bupati Rembang yang diwakili oleh Asisten I Sekda Rembang, Achmad Mualif. Sementara bertindak narasumber yaitu Kakankemenag Kabupaten Rembang yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam, Moh. Muhson, Kejaksaan Negeri Rembang, Pengadilan Agama Rembang dan Kapolres Rembang yang diwakili oleh Kabag Operasional, Yohan Setiajid.

Acara ini melibatkan 90 peserta yang terdiri atas pengurus MUI Kecamatan dan tokoh agama serta organisasi keagamaan di Rembang.

Moh. Muhson menjelaskan tentang nikah siri dalam tinjauan psikologis. Dia mengatakan, nikah siri akan merugikan pihak perempuan, karena dalam status pernikahan yang tidak diakui secara hukum negara. “Padahal ia ingin diakui oleh masyarakat juga. Begitu pula keberadaannya di masyarakat juga sering dicibir karena status yang tidak jelas secara hukum,” tukas Muhson.

Sementara Johan menegaskan tentang organisasi HTI. Dikatakannya, status HTI di Indonesia telah dicabut oleh Kemenkumham. “Oleh karena itu, secara otomatis organisasi ini bubar dan terlarang,” tukasnya.

Sebagaimana yang tertera dalam UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974, nika siri tidak sah menurut megara. Di dalam UU itu disebutkan, pernikahan wajib dicatatkan, jika tidak maka permerintah tidak mengakui status pernikahannya. Demikian pula perceraian, dianggap sah apabila diputuskan oleh sidang di Pengadilan Agama. —iq/bd