081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Jelang Penerapan Si Eka, PNS Agar Pahami Detail Menunya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Rembang diminta untuk memahami isian aplikasi si EKA. Hal ini menjelang akan diberlakukan aplikasi ini per 1 Desember 2018.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Rembang, Mohammad Ali Anshory ketika pembinaan ASN di Kankemenag Kabupaten Rembang, Senin (19/11/2018).

Ali mengatakan, pemberlakuan si Eka ini menyusul edaran Surat Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah minggu lalu tentang implementasi di Eka yang wajib bagi setiap PNS Kemenag seluruh Jawa Tengah per 1 Desember 2018.

Ali meminta semua PNS untuk betul-betul memahami setiap menu pada aplikasi si-Eka. “Ukuran kinerja kita akan terlihat di si Eka ini. Oleh karena itu, jangan sampai waktu pelaksaan kita tidak paham cara mengisinya,” kata Ali.

Ali mengimbau kepada PNS untuk tidak meninggalkan tugas atau berada di luar kantor untuk kepentingan di luar dinas. “Saya harap kita bisa mengendalikan diri untuk tidak terlalu meninggalkan waktu dinas atau melakukan pekerjaan di luar dinas,” tukas Ali.

Dijelaskan pula, setiap PNS yang meninggalkan jam kantor selama dua jam untuk kepentingan di luar dinas, maka tunjangan kinerjanya akan dikurangi sebesar 2,5 persen.

“Kami minta PNS lebih menata diri dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar rambu-rambu untuk menghindari permasalahan,” pungkasnya.

Sementara untuk memberikan pemahaman PNS tentang aplikasi si Eka ini, beberapa waktu lalu pihak Kemenag Kabupaten Rembang memberikan sosialisasi implementasi si Eka kepada para guru MI swasta. Selain itu juga kepada staf KUA Kecamatan. — iq/bd