Kemenag Klaten Pasang Papanisasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui Penyelenggara Syariah mengadakan program papanisasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Klaten, dalam tahap pertama ada sembilan lokasi yang dipasang papan tanah wakaf oleh tim Kemenag yang diketuai Penyelenggara Syariah Retna Fithrothin, Selasa (11/12).  

“Pemasangan  papan tanah wakaf merupakan salah satu program Kementerian Agama dalam memberikan kepastian hukum atas keberadaan tanah wakaf,” tandas Retna saat melakukan pemasangan papanisasi di Masjid Juwiring.

Menurut Retna, papanisasi ini diperlukan untuk memperkuat keberadaan tanah yang digunakan untuk bangunan masjid, selain surat tanah wakaf, papanisasi ini juga merupakan bukti otentik.

“Kementerian Agama akan berusaha semaksimal mungkin mendorong dan mempunyai tanggung jawab bagaimana mengamankan harta benda wakaf,” tegas Retna.

Retna menghimbau agar seluruh penyuluh agama islam mendata seluruh tanah wakaf yang telah bersertifikat. Pendataan ini diperlukan lantaran adanya bantuan dari pemerintah terkait papanisasi tanah wakaf.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KUA Juwiring, Zainal mengatakan papanisasi ini dinilai sangat penting dan diperlukan. Papanisasi ini juga sebagai identitas dari tanah dan bangunan bahwa tanah dan bangunan ini sudah diwakafkan dan memiliki bukti. Masjid ini sendiri sudah mulai melakukan pengurusan tanah wakaf masjid sejak setahun lalu dan sekarang sudah dipasangi papan nama.

Suhaeri selaku Takmir Masjid mengucapkan terima kasihnya kepada Kemenag Klaten atas perhatiannya dengan menjadikan tanah wakaf Masjid ini sebagai objek program papanisasi tanah wakaf. “Semoga program papanisasi tanah wakaf bisa bermanfaat untuk kemaslahatan umat,” harapnya.(aj/wul)