Sosialisasi SPAK, Program Kementerian Agama Mencegah Korupsi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten-Dalam rangka menyambut HAB Kementerian Agama ke 73 tahun 2019 tingkat Kabupaten Klaten, Kemenag Klaten mengadakan Sosialisasi SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi) yang dihadiri oleh ibu Kakanwil Provinsi Jawa Tengah, Dharma Wanita Kemenag Klaten yang bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten,(11/12).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Masmin Afif dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sangat bagus sekali, jika tindakan anti korupsi ini bisa dimulai dari diri sendiri, maka selanjutnya kita bisa mengajak keluarga untuk menghindari praktek korupsi. Khususnya kepada para suami yang bekerja di lembaga pemerintahan.

“Harapannya dengan adanya kegiatan ini, ibu-ibu dharma wanita bisa bermanfaat dan menambah wawasan dalam mendampingi suaminya yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten,” tandasnya.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir sampai akhir tahun 2018, Kementerian Agama telah melakukan beberapa program pencegahan korupsi diataranya program Reformasi Birokrasi (RB). Program yang juga dilakukan oleh seluruh kementerian dan lembaga ini berdampak positif di lingkungan Kemenag.

Internalisasi lima nilai budaya kerja. Menurutnya dilaksanakannya program ini pada berbagai kesempatan memberikan dampak pada kesadaran ASN untuk bersikap lebih baik dalam organisasi.

“Selain itu juga Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN),” ungkap Masmin.

Program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag makin gencar disosialisasikan dengan keberadaan program Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK). Saat ini, gerakan SPAK telah menjadi jantung pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag, seperti yang dilaksanakan sosialisasi di Kemenag Klaten.

Pencegahan korupsi juga dilakukan Kementerian Agama pada unit pelayanan pada masyarakat. Penerapan PP 19/2015 tentang biaya nikah menjadi program yang dilakukan guna pencegahan korupsi pada pelayanan KUA.

“Sebagai langkah pamungkas dalam transparansi layanan Kemenag, maka diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Semoga dengan kegiatan ini, bisa memberikan wawasan yang kuat dalam pencegahan korupsi melalui istri ASN Kemenag,” imbuhnya.(aj/Wul)