081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Komitmen ASN Kemenag melalui Perjanjian Kinerja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Sejumlah pejabat stuktural Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga melakukan penandatangan perjanjian kinerja tahun 2019 bertempat di Aula Kemenag, Senin (28/01). Penandatangan tersebut dihadapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Fahrudin. Kegiatan yang diselenggarakan Kemenag Kota Salatiga Bidang Urusan Kepegawaian ini berjalan dengan baik, aman dan lancar.

Kepala Kemenag, Fahrudin mengatakan perjanjian kinerja ini mengacu kepada KMA Nomor 702 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja di Kementerian Agama. Berdasarkan KMA tersebut satuan kerja harus membuat perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, laporan kinerja tahunan dan harus membuat revieu atas laporan kinerja.

“Jika ditelaah dengan seksama, perjanjian kinerja merupakan lembar dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” kata Fahrudin.

Dijelaskan oleh Fahrudin, beberapa manfaat dengan adanya KMA nomor 702 ini antaranya akan mewujudkan komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Menilai keberasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta menjadi dasar pemberian reward atau penghargaan dan punishmen atau sanksi.

“Dengan kata lain adanya peraturan ini bisa menjadi dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah dan menjadi dasar penetapan sasaran kinerja pegawai,” jelasnya.

Lebih lanjut Fahrudin mengharapakan setelah adanya penandatangan surat perjanjian Kinerja, semua ASN berkomitmen dalam menjaga integritas dengan bekerja sebaik-baiknya dan taat peraturan yang berlaku, serta tidak melanggar norma yang berlaku. ASN harus cermat dalam melaksanakan apa yang sudah tertulis di Surat Perjanjian Kinerja.

Selanjutnya penandatangan surat Perjanjian kinerja oleh pimpinan satker di lingkungan Kementerian Agama Kota Salatiga diharapkan dapat ditindak lanjuti kepada masing- masing ASN di wilayah kerjanya, sehingga semua ASN memiliki motivasi untuk meningkatkan etos kerja serta dapat melaksanakan tugas sehari-harinya dengan baik dan berkualitas. (KK-Mnc/gt).