Pentingnya Dokumen Haji Bagi Calhaj

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menggelar Sosialisasi/Orientasi Proses Penyelesaian Dokumen dan Perlengkapan Haji Tingkat Kota Salatiga Tahun 1440H/2019 M, bertempat di Kampus I IAIN Kota Salatiga, Rabu (23/01). Sebanyak 187 orang calon jemaah haji Kota Salatiga mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut yang terdiri dari 4 kecamatan yang ada di Kota Salatiga.

Pada kegiatan ini Kepala Kantor Kemenag Fahrudin menjelaskan, kebijakan pemerintah tentang penyelanggaraan ibadah haji, baik tentang proses pelayanan maupun tentang proses pelaksanaan ibadah haji, teknis penyelesaian paspor serta dokumen lainnya.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada calon jemaah haji bagaimana proses pelayanan maupun tentang proses pelaksanaan ibadah haji, teknis penyelesaian paspor serta dokumen lainnya,” jelas Fahrudin.

Dirinya juga berpesan kepada calon jemaah haji terutama dari segi kesehatan, harus disiapkan sedini mungkin. Apalagi yang mempunyai riwayat kesehatan tertentu, ada baiknya melakukan chek up pada lab kesehatan untuk mengetahui kesehatan kita sebelum melaksanakan ibadah haji.

“Mulai hari ini kita jadikan awal tekad bapak dan ibu untuk melaksanakan ibadah haji, baik dari kesiapan, kekhusyuan ibadah termasuk kaitan-kaitan yang terkait dengan muamalah itu sudah bisa dipertahankan, dasar hukum penyelenggaraan haji menurut UU Nomor 13 tahun 2008 pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji,” imbuhnya.

Maka berdasarkan UU tersebut pemerintah berkewajiban mengelola dan melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji meliputi penetapan BPIH, pembinaan ibadah haji, penyediaan akomodasi yang layak, penyediaan transportasi, penyediaan konsumsi, pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi dan dokumen.

Selanjutnya Fahrudin menjelaskan materi kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan Ibadah haji. Ada tiga pokok kebijakan pemerintah dibidang haji yaitu memastikan semua calon jamaah haji yang melunasi pada tahun keberangkatannya  dapat berangkat ke tanah suci, terkecuali bagi yang calon jemaah yang telah melakukan penundaan.

“Setelah calon jemaah haji tiba di tanah suci, mereka akan dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar sesuai dengan tuntunan ibadah haji dan dapat melaksanakan wukuf di padang arofah. Dan terakhir jemaah haji dapat dipulangkan ke tanah air,” pungkas Fahrudin. (KK/gt)