Penyelenggaraan Ibadah Haji Harus Sesuai Regulasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Persiapan penyelenggaraan  ibadah haji tahun 2019 mulai dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada calon jemaah haji seperti yang diamanahkan oleh UU nomor 13 tahun 2008 yakni pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan kepada jemaah haji.

Bertempat di RM Banyu Bening Salatiga, Jum’at (11/01) dilaksanakan Rapat Koordinasi pengurusan dokumen jemaah calon haji oleh Kantor Kemenag  melalui Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) yang dihadiri Kasi Haji dan Pengelola anggaran PHU se-eks karesidenan Semarang, Kepala Kemenag, Kasubag TU dan Humas Kemenag Kota Salatiga

Kepala Kemenag Fahrudin mengatakan Kementerian Agama harus menerapkan lima budaya kerja Kemenag dalam penyelenggaraan ibadah haji yakni intergritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan maka melalui Ditjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah kembali melakukan inovasi perbaikan layanan ibadah haji. Guna memperkuat tata kelola data dan validitas jamaah, Ditjen PHU menerapkan mekanisme pengambilan sidik jari dan foto pada setiap jamaah haji yang mendaftar.

“Sidik jari dan foto merupakan persyaratan wajib yang harus dilalui bagi jamaah haji yang mendaftar untuk menuaikan ibadah haji yang keberadaannya akan menjadi salah satu fiter pendaftaran,” katanya.

Selanjutnya  Fahrudin menjelaskan  jumlah jemaah haji kota Salatiga mengalami penurunan yang signifikan dalam dua tahun terakhir, yang dikarenakan adanya pemberlakukan E-KTP bagi para jemaah yang akan mendaftar.

“Jumlah jemaah haji tahun orang  2018 sebanyak  262 dan  tahun 2019 terdapat 183 jemaah yang akan berangkat,” jelasnya.

Setiap hari, kemenag Kota Salatiga melayani sekitar 7 orang pendaftar. Sedangkan untuk pelayanan surat rekomendasi pembuatan pasport jemaah umroh berkisar 5 orang dalam awal  tahun 2019 ini.

Menurut Fahrudin permasalahan di daerah banyak KBIH dan IPHI saling merebutkan jemaah yang akan berangkat menuaikan ibadah haji untuk masuk mengikuti bimbingan di kelompok tersebut. KBIH adalah pembimbingan sebelum jemaah berangkat haji sedangkan IPHI adalah untuk pembibingan jemaah pasca haji. Tetapi terkadang  IPHI melampaui standar dengan melaksanakan bimbingan sebelum jemaah berangkat.

“Dalam regulasi haji diputuskan untuk pembimbingan jemaah haji pra haji dilakukan oleh KBIH sedangkan IPHI diperbolehkan  tetapi atas nama perorangan bukan lembaga, yang sifatnya pengajian,” kata Fahrudin.

Selanjutnya jemaah haji kota Salatiga yang akan berangkat pada tahun ini akan  melakukan persyaratan pengambilan sidik jari dan foto pembuatan pasport di Kantor Imigrasi Semarang pada tanggal awal Pebruari 2019. (KK/gt)