Kakankemenag Salatiga Himbau ZIS Disalurkan Lewat Lembaga Profesional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Salatiga – Sebagaimana kita ketahui bahwa zakat itu merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim yang mampu dan memiliki harta cukup. Namun kewajiban yang satu ini disekapi berbeda oleh sebagian masyarakat muslim. Tidak seperti kewajiban shalat dan puasa ramadan, karena mungkin kalau shalat dan puasa ramadan akan mudah dikenali orang. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga, Fahrudin, saat memberikan tausiyahnya kepada jemaah Majelis Taklim Hati Beriman kota Salatiga, di Masjid Baiitussyukur Blotongan Salatiga, Jum’at (15/2).

Pengajian ini di gelar oleh Pengurus Majelis Taklim Hati Beriman Kota Salatiga, dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Ketua Takmir Masjid Baiitussyukur dan sekitar 800 jemaah Majelis Taklim Hati Beriman Kota Salatiga.

“Kewajiban membayar zakat itu sama dengan kewajiban shalat dan puasa. Bahkan kewajiban zakat selalu dibarengi dengan kewajiban menjalankan shalat. Sehingga seharusnya dipahami kalau tidak membayar zakat, seseorang harus merasa berdosa sebagaimana kalau tidak menjalankan shalat. Persoalannya ialah ada pada sebagaimana caranya memahamkan kepada masyarakat tentang  kewajiban zakat tersebut,” tutur Fahrudin.

Sudah saatnya kita lakukan revolusi cara berfikir dan penyadaran kepada umat secara umum bahwa setiap harta yang kita miliki itu pastinya ada hak dari fakir miskin, baik itu berupa zakat yang harus kita keluarkan maupun yang berupa infaq, sodakoh juga sejenisnya yang juga harus kita keluarkan,” lanjutnya.

Mungkin banyak belum menyadari apa perbedaan antara pentasarufan zakat, infaq dan sodakoh tersebut secara mandiri atau melalui lembaga.Tetapi sebagai gambaran awal dan lebih umum jika Zakat, infaq dan sodakoh tersebut disampaikan sendiri kepada masing-masing orang miskin, maka mereka tidak akan berubah menjadi berdaya dan selamanya tetap akan tetap menjadi miskin, sebab apa yang diterimanya pasti hanya untuk konsumtif belaka.

“Lain halnya jika zakat, infaq dan sodakoh disalurkan lewat lembaga pengelola yang amanah dan mempunyai program pemberdayaan umat yang jelas. Maka berapapun yang kita serahkan kepada pengelola tersebut, pastinya akan dikumpulkan dengan yang lain dan digunakan untuk pemberdayaan umat. Sebagaimana untuk memberikan pelatihan ketrampilan kepada umat dan sebagian lagi digunakan untuk membantu modal usaha yang dilakukan oleh mereka yang sudah dilatih,” tambah Fahrudin.

“Kita sangat yakin jika para tokoh berada didepan dan memberikan contoh dalam hal berzakat, Insyaallah umat akan berfikir ulang tentang posisinya selama ini yang belum berzakat. Kalau persoalan tersebut tuntas, maka potensi besar tentang zakat akan dapat dimaksimalkan. Dengan begitu sebagaimana disebutkan bahwa kesejahteraan umat dan fasilitas umat akan dapat dipenuhi dengan dana zakat tersebut, yang akhirnya pengentasan kemiskinan akan terwujud,“ pungkasnya.(KK/Sua).