Kemenag Rembang Tasarufkan Zakat Kepada 241 Mustahiq

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Unit Pengumpul Zakat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang menyalurkan zakat kepada 241 mustahiq. Pentasarufan ini diadakan pada Selasa (19/2/2019) di Masjid Agung Rembang. Acara ini dihadiri oleh Asisten II Setda Rembang, Abdullah Zawawi, Kakankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah, Ketua Baznas Kabupaten Rembang, Abdul Wahid Hasby, Ketua MUI Rembang, Munib Muslih, dan jajaran pejabat lainnya.

Atho’illah menyebutkan, 241 mustahiq tersebut terdiri atas 172 fakir miskin, 60 siswa, 2 santri, dan 7 orang pedagang kecil. Setiap mustahiq perorangan mendapatkan zakat sebesar Rp 400 ribu. Sedangkan pedagang kecil mendapatkan dana zakat untuk bantuan modal senilai Rp 1,5 juta.

“Sehingga total pentasarufan untuk hari ini senilai Rp 104,1 juta,” kata Atho’illah ketika diwawancara wartawan usai acara.

Dikatakan Atho’illah, dana yang disalurkan saat ini merupakan dana zakat yang disetorkan ke Baznas Kabupaten Rembang. “Semua mustahiq adalah masyarakat tidak mampu yang merupakan usulan dari para ASN Kemenag dan satker-satker,” kata Atho’illah.

Atho’illah berharap, dana tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas hidup. “Bagi siswa-siswi, semoga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan prestasinya di sekolah. Dan bagi pedagang kecil, semoga bisa dimanfaaftkan untuk meningkatkan usaha mereka demi menyejahterakan keluarganya,” ujar Atho’illah.

Ditambahkan Atho’illah, pentasarufan zakat ini merupakan zakat ASN Kemenag Rembang yang berasal dari zakat tunjangan kinerja dan sertifikasi. “Selama tahun 2018, perolehan zakat tukin  dan sertifikasi dari  ASN Kemenag Rembang mecapai Rp 314 juta. Sedangkan zakat dari gaji sekitar Rp 300 juta. Sehingga, total zakat yang disetor ke Baznas sekitar Rp 600 juta,” kata Atho’illah.

Dia menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin menjadi mustahiq zakat, utamanya dari Baznas Rembang agar menyampaikan permohonan dengan disertai beberapa berkas, antara lain KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). — iq/Wul