Tanah yang Diwakafkan Lisan Bisa Diurus Akta Ikrarnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Ada kabar gembira bagi para pengelola / nadzir tanah wakaf. Akta Ikrar Wakaf harta Allah ini bisa diterbitkan oleh KUA setempat. Hal ini biasanya berlaku untuk tanah wakaf yang diberikan oleh orang-orang terdahulu yang mewakafkan tanahnya hanya dengan lisan.

Demikian diungkapkan oleh Kasi Pemberdayaan Wakaf Bidang Penais Zawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Lasiyanto, pada kegiatan pelantikan BWI dan Takshow Perwakafan yang digelar oleh Kankemenag Kabupaten Rembang di Hotel Gajahmada Rembang, Kamis (28/02).

Lasiyanto mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, para nadzir diminta segera mengurus akta ikrar wakaf. Akta Ikrar Wakaf ini bisa dibuat jika ada masyarakat yang bersaksi dan melaporkan kepada nadzir , KUA setempat dan pihak-pihak yang terlibat.

“Orang tersebut adalah sebagai saksi. Dirinya pernah mendengar si A pernah menyatakan mewakafkan tanah tersebut,” kata Lasiyanto.

Jika Akta Ikrar Wakaf sudah terbit, maka nadzir segera mengurus sertifikasi tanah wakaf. Dikatakan Lasiyanto, serangkaian upaya ini bertujuan untuk mengantisipasi sengketa tanah tersebut dengan ahli waris.

“Jika sudah ada akta ikrar dan sertifikasi tanah wakaf kan sudah jelas itu tanah wakaf. Tidak mungkin akan dipersoalkan ahli waris lagi,” imbuhnya.

Ia memaparkan suatu kasus sengketa tanah wakaf yang akhirnya dimenangkan oleh ahli waris. “Pernah ada di suatu daerah, tanah wakafnya dipersoalkan oleh ali waris karena tidak ada bukti. Akhirnya kami kalah,” ungkapnya.

Lasiyanto juga meminta kepada pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Rembang periode 2018-2021 yang baru saja dilantik untuk menjembatani persoalan tanah wakaf yang belum bersertifikasi. (iq/gt)