UAMBN BK, Standar Penilaian Siswa Dari Pemerintah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kualitas peserta didik keluaran madrasah harus ditetapkan dengan standar secara integral. Tidak hanya dari guru, namun juga dari madrasah dan pemerintah.  Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Rembang, Atho’illah ketika memberikan paparan materi kegiatan Bimtek Proktor dan Tekniksi UAMBN BK MTsN/S se-Kabupaten Rembang yang diadakan hari ini (7/2/2019) di aula Kankemenag Kabupaten Rembang.

Atho’illah memaparkan, ada tiga pihak yang terlibat dalam penilaian standar kelulusan siswa, yaitu guru, madrasah, dan pemerintah. Menurutnya, guru memberikan penilaian tak hanya dari kecerdasan siswa saja. Namun juga dari perilaku siswa terhadap teman sebaya dan lingkungannya.

“Akhlak inilah yang sangat penting dinilai oleh guru. Pintar saja tidak cukup. Kalau pintar tidak berakhlak, maka ilmunya itu akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri,” kata Atho’illah.

Sedangkan madrasah mempunyai peran untuk mengatur standar kualitas siswa melalui aturan yang dikeluarkannya. Menurut Atho’illah, madrasah mempunyai tanggung jawab untuk menghasilkan output peserta didik yang tuntas dalam belajar dan berakhlakul karimah.

Sementara pemerintah memberikan aturan kelulusan siswa melalui penyelenggaraan Ujian Nasional. Atho’illah mengatakan, UN yang digelar oleh pemerintah dengan Berbasis Komputer ini bertujuan untuk menyelenggarakan ujian yang jujur.

“Sikap jujur ini sesuai dengan karakter madrasah. Jika tidak jujur, maka nama madrasah yang akan dipertaruhkan,” tandasnya.

Karena penyelenggaraan diadakan secara nasional, Atho’illah meminta madrasah untuk mempersiapkan UAMBN BK ini dengan matang. Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan Bimtek bagi proktor dan teknisi.

UAMBN BK jenjang MTs ini akan diselenggarakan pada 20-22 Maret 2019. Adapun UAMBN BK susulan pada 27-28 Maret 2019. Mata pelajaran yang diujikan yaitu Alquran Hadis, Fikih, dan SKI. “Mapel UAMBN BK tahun ini jumlahnya berkurang dari tahun lalu. Mapel Bahasa Arab dan Akidah Akhlak tidak lagi termasuk mapel UAMBN BK, tapi USBN, “ kata staf Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Rembang, Sarip. — iq/Wul