Cegah Konflik Agama, Kemenag Adakan Survey Lapangan IMB Rumah Ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Sebagai tindak lanjut dari permohonan rekomendasi IMB Izin Mendirikan Bangunan dari panitia pembangunan Kapel Wilayah Santo Fransiscus Xaverius Manisrenggo Klaten, Tim Survey Lapangan Pendirian Rumah Ibadah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melakukan survey lapangan guna mencocokkan data, Selasa (19/3).

Selaku ketua tim survey, Kasubbag TU Kemenag Klaten, Sudarsana mengatakan, kedatangan tim survey dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten akan mengecek langsung terhadap masyarakat sekitar terkait akan dibangunnya tempat ibadah Kapel.

“Survey lokasi/lapangan harus dilakukan, guna sinkronisasi data yang ada untuk dicocokkan dengan kenyataan yang ada di lapangan dan mencegah konflik,” kata Sudarsana.

Kegiatan ini merupakan tahapan dari Kementerian Agama untuk dapat mengeluarkan rekomendasi pendirian tempat ibadah, disamping itu juga rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB. Tim akan memverifikasi data yang telah diterima oleh Kementerian Agama terkait status tanah, kondusifitas masyarakat, toleransi, KTP pemakai dan KTP pendukung pembangunan rumah ibadah.

“Kami akan secara langsung memverifikasi data yang diberikan oleh panitia pembangunan Kapel kepada Kantor Kementerian Agama, tanpa ada intervensi dari manapun,” kata Kasubbag.

Tahapan pemberian rekomendasi IMB dilalui survey lapangan, terkait dengan pemberian rekomendasi, harus sesuai dengan aturan yang ada yang telah di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006.

Nilai kebersamaan dan toleransi antar umat beragama di masyarakat harus dijunjung tinggi, saling menghormati sangat penting dilakukan antar pemeluk agama.

“Maka, toleransi antar umat beragama harus selalu dikedepankan menuju kehidupan beragama yang tenteram dan damai, bersama-sama berdampingan saling hidup rukun,” harap  Kasubbag.

Terkait pemberian rekomendasi IMB rumah ibadah, Kementerian Agama Kabupaten Klaten tidak akan mempersulit setiap masyarakat yang ingin berurusan pada Kemenag, terlebih urusan tersebut merupakan untuk kebaikan.

“Jika persyaratan lengkap sesuai aturan, kami Kemenag tidak akan mempersulit untuk menerbitkan rekomendasi,” kata Sudarsana.

Kepala Desa Sapen, Marsudi menambahkan, kehidupan beragama di desa Sapen hidup berdampingan rukun dan tenteram serta masyarakatnya sangat kondusif, saling menghormati dalam melaksanakan ibadah. “Semoga tidak ada benturan dan masalah di masa yang akan datang,” harap Marsudi.(aj/sua)