VISA Progresif bagi Jemaahi yang Sudah Berhaji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Ada peraturan baru bagi calon haji yang akan berangkat haji tahun ini, namun sudah pernah berhaji sebelumnya. Aturan tersebut adalah, calhaj yang bersangkutan dikenai biaya visa progresif sebesar 2.000 SAR atau setara dengan Rp 7.573.340,-.

Demikian dikemukakan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah dalam kegiatan Sosialisasi  pelunasan BPIH yang diadakan di Aula Kemenag Rembang, Kamis (21/03).  Acara ini dihadiri oleh Kepala KUA se-Kabupaten Rembang dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Atho’illah mengatakan, biaya tersebut sesuai dengan permintaan Pemerintah Arab Saudi. Dikatakan Atho’illah, pembayaran biaya visa tersebut dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH di Bank Penerima Setoran (BPS).

Adapun syarat-syarat pelunasan yaitu, melunasi kekurangan BPIH sebesar Rp 11.429.275 dengan membawa asli setoran awal BPIH, membawa materi Rp 6.000 sebanyak 2 lembar, mmebawa pass foto waktu di KUA sebanyak 5 lembar, membawa fotocopy KTP sebanyak lima lembar, dan membawa berita acara Istithaah kesehatan jemaah haji dari Puskesmas atau RS yang ditunjuk oleh Tim Kesehatan Haji Kabupaten.

Sebagaimana diberitakan, pelunasan tahap I untuk haji reguler dilaksanakan pada 19 Maret – 15 April 2019. Sementara tahap II yaitu 30 April – 10 Mei 2019. Adapun jumlah calon haji yang berangkat tahun ini sebanyak 615 orang. Mereka berhak melunasi BPIH pada tahap I.

Plt. Kasi Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Rembang, Rofiatun menambahkan, pelunasan tahap II ditujukan kepada calhaj yang sudah pernah berhaji, penggabungan keluarga (suami istri, serta orang tua dan anak), lansia, dan calhaj cadangan.

“Tahun ini, ada 45 calhaj yang masuk dalam daftar calhaj cadangan. Siapa saja yang berhak berangkat tahun ini menunggu kuota dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah,” kata Rofi’atun.  (iq/gt)